Kamis, 16 Januari 2014

Demokrasi versus Liberalisme

Oleh: 
Ihya’ Ulumiddin
Santri Pesantren Ciganjur,
Mahasiswa S2 Universitas Islam Jakarta


Judul Buku     : Demokrasi Substansial, Risalah Kebangkrutan Liberalisme
Penulis            : Donny Gahran Adian
Penerbit          : Koekoesan
Cetakan          : I, Oktober 2010
Tebal               : ix + 129 halaman
Peresensi        : Ihya’ Ulumiddin


Kenyataan politik saat ini jauh dari cita-cita idealnya. Politik demokrasi yang tujuannya adalah perluasan akses politik kaum miskin, marjinal dan minoritas sekarang menjadi pengabsahan kekuasaan. Kemudian, hal-hal yang seharusnya berada di ruang privat muncul di ruang publik. Akhirnya yang terjadi adalah kehidupan perpolitikan menjadi ajang transaksi dan negosiasi.

Politik demokrasi tidak lagi berfungsi membangun proyek-proyek kesejahteraan umum, tapi lebih merupakan perayaan individualisme dan proseduralisme. Pada titik ini, orang-orang miskin, marjinal dan minoritas hanya menjadi penonton lima tahunan yang terpesona melihat kaum elit politik bersaing merebut kekuasaan tanpa sadar bahwa mereka hanya dijadikan alat.

Kenyataan tersebut membuat Donny Gahral Adian, pengajar filsafat Universitas Indonesia, merasakan kekhawatiran yang juga pernah dirasakan oleh Presiden Soekarno, yaitu kekhawatiran akan terperosoknya bangsa Indonesia ke dalam liang liberalisme. Kekhawatiran itulah yang menjadi titik tolak penulisan buku Demokrasi Substansial: Risalah Kebangkrutan Liberalisme ini.

Paradoks Demokrasi Liberal

Carl Schimtt mempunyai tesis bahwa demokrasi liberal hanyalah etika humanitarian yang tidak mungkin bisa memperjuangkan masyarakat yang adil dan setara. Schmitt skeptis dengan cita-cita keadilan dan persamaan yang dikampanyekan oleh orang-orang liberal karena liberalisme pada dasarnya hanya mencari kebebasan individual (Boni Hargens: 2006).

Schimtt jauh hari telah mengingatkan betapa demokrasi dan liberalisme tidak sepadan. Liberalisme mengusung kemanusiaan universal, sementara demokrasi mengusung demos atau kesatuan politik yang partikular dan yang mengecualikan. Demokrasi sebagai partikularitas adalah bagian resmi dari politikal. Sedangkan liberalisme justru menguras politikal dari demokrasi dengan membuatnya menjadi semata-mata arena untuk mencapai konsensus rasional. Carl Schmitt menegaskan bahwa demokrasi yang aktual seringkali bersandar pada prinsip bahwa persamaan hanya berlaku pada kelompok yang sama, sedangkan yang berbeda diperlakukan secara tidak setara (hlm. 53).

Dalam buku ini, Donny menyebutkan tiga paradoks demokrasi liberal. Pertama, Universalisme. Liberalisme menuntut kesetaraan universal, semua manusia diperlakukan sama tanpa menimbang apakah dia termasuk di dalam demos atau tidak. Liberalisme adalah kosmopolitanisme yang melampaui demos sebagai partikularitas. Berbeda dengan liberalisme, demokrasi menuntut homogenitas dan menghapus heterogenitas. Demokrasi menarik garis antara mereka yang disebut demos dan mereka yang bukan termasuk demos.

Kesetaraan demokratis adalah kesetaraan substansial. Perlakuan setara terhadap dua orang tidak disebabkan karena keduanya adalah manusia yang memiliki hak universal, tapi karena mereka mengambil bagian pada substansi yang sama. Mereka diperlakukan sama karena mereka adalah warga negara sebuah Republik sebagai kesatuan politik. Intinya, gagasan kesetaraan manusia qua manusia seperti dipromosikan oleh liberalisme adalah kesetaraan non-politik. Sebab, kesetaraan tersebut tidak disandarkan pada sebuah kesatuan politik sebagai substansi. Kesetaraan liberal juga tidak membedakan antara yang diperlakukan sama dan yang diperlakukan berbeda. Kesetaraan demokratis membutuhkan ketidaksetaraan yang darinya kesetaraan tersebut menjadi bermakna. (hlm. 61)

Demokrasi menganulir liberalisme dan liberalisme menganulir demokrasi. Persekutuan ganjil antara demokrasi dengan liberalisme retak seiring dengan krisis parlementarisme. Demokrasi bekerja dengan logika identitas antara yang memerintah dan yang diperintah. Sementara parlementarisme adalah sesuatu yang mengganjal kesebangunan antara yang memerintah dan yang diperintah. Parlementarisme menghalangi presentasi rakyat secara langsung atau yang diperintah sebagai kesatuan politik yang berkehendak (hlm. 62). Belakangan, misalnya, semakin kentara betapa kehendak rakyat sering mendesak dan menuntut langsung tanpa mediasi parlemen, sebab parlemen dianggap representasi kepentingan kelompok, bukan kepentingan rakyat. Parlemen dianggap terlalu sempit dan dangkal bagi kehendak rakyat yang luas dan dalam.

Paradoks kedua adalah representasi. Representasi modern dijangkiti oleh reproduksi teknologis. Reproduksi teknologis adalah replikasi masalah objek material tanpa menyentuh esensi atau substansi objek tersebut. Parlemen hanya mewakili suara (kuantitatif) rakyat. Ia abai terhadap persoalan substantif yang dialami rakyat seperti kemiskinan, kebodohan, dan kesakitan. Representasi politik di parlemen tidak dapat dikatakan mewakili sekian ribu suara setelah pemilihan umum. Representasi adalah kerja berkelanjutan dalam mematerialisasi substansi yang tidak serta merta hadir dalam jumlah suara konstituen.

Gagasan representasi pada awal abad pertengahan jauh sekali berbeda. Refleksi Schmitt tentang Representasi Gereja Katholik Roma abad pertengahan patut dicermati. Politik representasi Gereja Katholik Roma beralas pada logika representasi tersendiri. Representasi Gereja Katholik Roma tidak menghancurkan partikularitas konkret atas nama homogenisasi dan universalisasi. Gereja Katholik Roma tidak sekadar mereproduksi realitas kuantitatif dari representan sehingga menegasi orisinalitas dan partikularitasnya.

Paradoks ketiga adalah Rasionalisme. Donny mencatat rasionalitas demokrasi liberal sejatinya dipasok oleh dua filsuf: John Rawls dan Jurgen Habermas. Rawls (1971) berbicara mengenai distingsi antara rasionalitas kebaikan dan rasionalitas keadilan. Rasionalitas kebaikan berhubungan dengan kapasitas seorang menjalani hidup yang ia anggap bernilai. Rasionalitas keadilan tidak berhubungan dengan realisasi konsep kebaikan, melainkan hak yang meliputi kewajban moral individual dan tuntutan keadilan bagi institusi dan masyarakat. Habermas menyodorkan gagasan rasionalitas komunikatif sebagai landasan demokrasi liberal. Habermas merekonstruksi makna rasionalitas dengan memperkenalkan tiga ruang nilai yaitu: ruang nilai sains, ruang nilai etis, dan ruang nilai estetis. Habermas dan Rawls sama-sama meyakini bahwa demokrasi liberal memerlukan landasan intelektual berupa rasionalitas tindakan atau praktis.

Rasionalitas adalah sebentuk anti-politikal. Politikal adalah sebuah pengelompokan partikular yang didasarkan pada kuasa, bukan pada rasionalitas. Rasionalitas konsensus gagal memahami betapa pentingnya peran kuasa dalam politikal. Rasionalitas konsensus justru membuang kuasa dari proses deliberasi rasional. Padahal, proses deliberasi rasional sesungguhnya diikuti oleh kelompok-kelompok politik yang dibangun oleh kuasa. Lawan debat bukan lawan politik.

Masyarakat demokratis tidak dapat disandarkan pada konsensus rasional tentang prinsip universal. Konsensus tidak pernah mencapai status rasional. Hal ini disebabkan karena ia membutuhkan dua syarat linguistik yang cukup berat: persamaan definisi dan praktik. Misalnya, kata “kebebasan” sebagai pilar demokrasi dipahami mendua. Sebagian memahami sebagai absennya kendala eksternal, sebagian lain memahami sebagai sarana untuk mengaktualisasikan yang mulia dalam diri manusia.

Masyarakat demokratis tidak diatur oleh prosedur tunggal dan universal, tapi oleh kumpulan prosedur atau praktik sosial yang kompleks. Kita harus mengakui kemajemukan bentuk kehidupan ketika permainan demokratis dapat dilangsungkan. Alih-alih menguniversalkan manusia menjadi subjek diskursus atau agen rasional, kemajemukan subjektivitas akibat proliferasi bentuk kehidupan perlu mendapatkan tempat.

Menuju Demokrasi Substansial

Demokrasi dapat dipahami sebagai dua momen. Pertama, momen politik ketika kekuasaan rakyat membentuk politik dengan mendefinisikan isi dan tipe politik yang diinginkannya. Di sini rakyat berlaku sebagai kekuasaan yang menciptakan substansi atau rumpun nilai sebuah kesatuan politik. Selaku pencipta substansi, rakyat menyalurkan kehendak politiknya dalam bentuk prinsip-prinsip pokok konstitusi yang memberi arah, visi, dan haluan pada kesatuan politik bernama negara.

Kedua, momen legal-juridis yakni ketika kekuasaan yang menciptakan menjadi yang diciptakan. Rakyat menjadi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Ketika kekuasaan rakyat sudah bermetamorfosa menjadi kekuasaan legal-formal, dirinya pun kasat mata (hlm. 83). Kita menyaksikan dinamika politik di dalam atau antarlembaga negara, namun kita tidak lagi melihat rakyat di dalamnya. Rakyat hanya muncul lima tahun sekali di bilik suara untuk memilih representasi politik dan kembali lagi ke kehidupan non-politis sesudahnya.

Konstitusi sebagai substansi politik Republik harus dilindungi secara ketat. Perlindungan terhadap konstitusi adalah perlindungan terhadap rakyat yang menyusunnya. Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan dalam bentuk yang masih murni. Prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan rakyat yang berdaulat harus dilindungi dari pengkhianatan. Prinsip-prinsip tersebut menurut Soekarno (1959) adalah sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.

Prinsip-prinsip pokok yang sudah ditetapkan rakyat berdaulat adalah substansi yang sudah dilindungi dari kedaulatan formal-juridis. Prinsip-prinsip itu harus merupakan hasil penelusuran genealogis mengenai substansi politik yang merupakan kehendak rakyat atau demos. Dengan demikian, demokrasi pun tidak sekadar prosedural, melainkan substansial.

Dengan bahasa yang apik dan lugas buku ini menyuguhkan pembahasan yang cukup komprehensif tentang petaka-petaka demokrasi liberal serta menyuguhkan betapa pentingnya mempertahankan konstitusi sebagai substansi politik dan nilai-nilai yang dikehendaki oleh rakyat atau demos. Di samping ulasan filsafat politik, contoh atau fakta yang terjadi di Indonesia khususnya di era reformasi seperti kenaikan harga BBM, isu pornografi dan lain sebagainya membuat kesan pembahasan buku ini menukik dan membumi.

Dari tema dan isi serta alur penulisan, buku ini diperuntukkan bagi pembaca yang telah memiliki dasar pengetahuan tentang demokrasi liberal. Oleh karena itu, pembaca yang baru belajar tentang demokrasi secara umum dan demokrasi liberal secara khusus akan menemukan kesulitan dalam memahami buku ini. Wallahu A’lam bi al-Shawab. (*)

Artikel Terkait
  1. Salam Redaksi
  2. Riset Redaksi
  3. Reproduksi Relasi Dominasi dalam Pemilu: Pertarungan Politik dan Simbolik
  4. Demokrasi sebagai Ruang Pembebasan dan Penyetaraan?
  5. Demokrasi Minus Toleransi: Politik Diskriminasi Beragama / Berkeyakinan di Indonesia
  6. Demokrasi Deliberatif
  7. Demokrasi dan Dua Pemikiran Tentang Kebebasan; Antara Isaiah Berlin dan Carol C. Gould
  8. Demokrasi Kosmopolitas dan Hak-hak atas Distribusi Ekonomi
  9. Pemikiran Politik Soekarno Tentang Demokrasi Indonesia
  10. Demokratisasi Konstitusional: Pemikiran Gus Dur tentang Demokrasi
  11. Platon; Demokrasi itu Rezim Uang (Wawancara: Romo Dr. A. Setyo Wibowo)
  12. Problematika Penerapan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hukum (Artikel Lepas)
  13. Demokrasi Substansial, Risalah Kebangkrutan Liberalisme (Resensi Buku)
  14. Demokrasi untuk Indonesia Pemikiran Politik Bung Hatta (Resensi Buku)

Platon: Demokrasi Itu Rezim Uang

Wawancara 
Dengan 
Dr A Setyo Wibowo,
Dosen Pascasarjana STF Driyarkara Jakarta


Negeri ini punya sejarah demokrasi yang cukup panjang, meski belum bisa dikatakan telah matang. Lima belas tahun yang lalu, Mei 1998, orang boleh tenggelam dalam euforia keterbukaan kran reformasi politik. Namun, perkembangan selanjutnya justru memperlihatkan bahwa agenda reformasi telah lumpuh. Demokrasi kita justru semakin mengarah pada apa yang jauh-jauh hari telah menjadi sasaran kritik keras dari Platon, sang filsuf Yunani, yaitu bahwa demokrasi adalah rezim epitumia, rezim uang. Berikut ini adalah wawancara Redaksi Jurnal Pesantren Ciganjur dengan Dr. A. Setyo Wibowo, pakar Filsafat Yunani jebolan Universitas Sorbonne Prancis.

Apa pengertian Platon tentang negara, atau masyarakat politik?

Pengertian Platon tentang negara, saya kira begini. Judul buku Platon, Politeia, itu artinya konstitusi, undang-undang dasar, juga fondasi sebuah masyarakat. Nah, apa pandangannya tentang masyarakat, tentang negara dalam Politeia itu? Di satu sisi, dia mengkritik zamannya. Dia mengkritik situasi Athena yang saat itu demokratis tapi disabotase oleh, katakanlah, sophisme, oleh kaum sophis. Akhirnya, dalam demokrasi itu, orang-orang yang tidak kompeten mengambil alih posisi-posisi yang sebetulnya bukan tugas mereka. Dari sini terlihat bagaimana pandangan Platon tentang hidup bernegara atau politeia yang ideal. Yang diharapkan, tentu saja, adalah sebuah kondisi di mana negara itu, politeia-nya yang paling dasar adalah keadilan (justice). Artinya simpel, yaitu ketika setiap orang menjalankan fungsinya masing-masing. Ini definisi keadilan yang luar biasa sederhana. Bagi Platon, situasi yang adil, yang benar, yang tegak itu adalah bila tiap orang sesuai dengan bakatnya masing-masing menjalankan apa yang terbaik sesuai bakatnya itu, yaitu menjalankan fungsinya. Kira-kira, itulah idealisme Platon tentang hidup bermasyarakat.

Jadi, sedari awal, manusia tidak dianggap setara?

Ya. Persis. Bagi kita, orang modern, demokrasi Yunani maupun omongannya Platon memang agak shocking. Untuk demokrasi Yunani sendiri, kita harus sadar bahwa demokrasi Yunani itu tidak diisi oleh semua orang yang tinggal di Athena. Demokrasi atau politik hanya menjadi hak bagi citizen. Siapa itu citizen di Athena? Yaitu laki-laki dari bapak-ibu warga Athena, berumur delapan belas tahun ke atas, dan memiliki reputasi baik. Jadi kalau orang itu terkenal pemabuk, suka main wanita, atau dikenal sebagai pengecut dalam pertempuran, maka tidak menjadi citizen. Kalau tidak menjadi citizen, itu artinya tidak bisa dipilih menjadi anggota dalam dewan pengadilan, dewan rakyat atau Majlis Eklesia, atau fungsi lembaga-lembaga demokratis di Athena saat itu. Maka, karena demokrasi itu dipraktikkan oleh citizen, bisa kita bayangkan orang yang punya hak berpartisipasi politik aktif itu di Athena itu sedikit. Karena, sebagian masyarakat Athena itu perempuan dan anak-anak. Mereka tidak punya hak sama sekali. Juga warga negara asing. Athena saat itu adalah kota yang kosmopolit. Banyak sophis datang dari mana-mana dan mereka tidak punya hak apapun. Dan, bagian terbesar dari Athena adalah budak. Budak itu siapa? Yaitu orang Yunani dari kota lain yang dikalahkan oleh Athena maupun orang Barbar, yaitu orang non-Yunani yang kalah perang atau yang mereka beli di pasar-pasar budak.

Jadi, de facto demokrasi di zaman Platon sudah seperti itu; didasarkan pada ketidaksetaraan. Delapan puluh persen warga tidak punya hak apa-apa. Dua puluh persen, yang citizen itu, berhak masuk dalam lembaga-lembaga demokratis kala itu. Nah, dari Platon yang merupakan warga Athena saat itu tidak bisa diharapkan sebuah kesadaran orang-orang modern seperti kita yang mengatakan bahwa manusia itu diciptakan sama, dilahirkan sama, biar berkulit hitam, putih, kuning, biar kakinya satu, tiga, ataupun dua. Semua punyak hak yang sama. Orang modern berpikir begitu. Tapi Platon tidak. Ia anak zamannya. Maka, bagi dia, fakta bahwa ada  manusia itu berbeda-beda itu diterima. Hanya, masalahnya ialah dia tidak mengikuti zamannya. Kalau ada perbedaan dalam masyarakat itu, maka boleh. Tapi, dilandaskan pada bakat alamiah masing-masing. Ini penting. Maka, dia mengatakan, politik itu baik jika diurus orang yang memang punya bakat natural philosopher, “filsuf alamiah”. Yaitu, anak-anak yang sejak lahir teramati punya bakat filsuf; cerdas, memori baik, cepat mengerti, pemberani, tahan duduk dan tahan belajar. Sehingga, nantinya keutamaan-keutamaan mereka yang diperlukan untuk jadi seorang negarawan.

Nah, kalau orang yang bakatnya adalah menjadi tentara, dia harus jadi tentara. Kalau bakatnya jadi pedagang, kan ada itu anak-anak yang suka bermain, tidak suka belajar, suka ngumpulin barang, kalau ada yang bakatnya jadi petani atau pedagang, ya sudah, dikerjakan saja sebaik-baiknya. Karena polis kan butuh. Satu hal yang revolusioner, tentu saja, meskipun Platon melanjutkan ketidaksetaraan dalam idealisme tentang polis. Yang menarik adalah Platon waktu itu sudah mengatakan bahwa wanita juga bisa menjadi filsuf pemimpin. Ini radikal ya. Sekarang saya kan sedang memberi kuliah tentang Politeia dan masuk pada buku lima. Nah, pada buku lima ini, Platon harus menghadapi keberatan-keberatan introduksi wanita dalam kelas philosopher-kings, filsuf-filsuf raja. Plural ya. Jadi, tidak ada satu filsuf-raja bagi Platon, tapi plural, yang saya sebut kelas punggawa.

Apakah itu bagian dari kritik Platon terhadap demokrasi spesifik dalam konteks Athena, atau itu secara esensial? 

Saya kira secara esensial ya. Satu, tentu Athena waktu itu memang mempraktikkan demokrasi, dibanding yang lain seperti Sparta, misalnya, yang juga demokratis tapi lebih oligarkis. Dia (Platon, red) menunjukkan kelemahan esensial demokrasi, yaitu di situ tiada justice. Jadi, setiap orang merasa bisa mengokupasi fungsi atau tugas yang bukan bakatnya, tapi hanya karena keinginan saja, karena mungkin ia kelebihan uang. Misalnya kelas pedagang, karena kelebihan uang, lalu punya ide macam-macam; “wah, kayaknya saya bisa nih jadi pemimpin”, maka dengan uangnya dia mengusahakan diri supaya terpilih menjadi pemimpin. Atau seorang pedagang tiba-tiba bilang; “wah, kayaknya enak ya jadi jendral. Saya ingin juga mimpin ekspedisi militer”. Lalu, dengan uangnya ia pengaruhi sana-sana agar dipilih memimpin ekspedisi militer. Padahal bakatnya berdagang. Inilah yang dibilang Platon, secara esensial demokrasi itu adalah rezim uang. Ini yang menarik kalau kita kontekskan dengan kondisi kita sekarang. Berbeda jauh, tentu. Tapi kalau kita bilang secara esensial, apa yang Platon kritik dari demokrasi itu adalah bahwa demokrasi itu rezim uang, atau rezim epitumia. Epitumia itu nafsu-nafsu makan-minum dan seks, yang kata kuncinya bagi Platon adalah uang. Jadi, demokrasi adalah rezim epitumia, artinya rezim uang. Kalau uang itu, katakanlah, jadi pemimpin dalam hidup, bukan hanya dalam hidup bersama, tapi bayangannya, analoginya juga dalam hidup individu. Jadi bayangkan seseorang itu hanya disetir epitumia-nya, oleh uangnya.

Tapi, Romo, pemimpin itu kan pembuat hukum, dan akan ada penyalahgunaan hukum bila pemimpin itu tidak cakap.

Ya. Tentu saja.

Jadi akan berbeda masalahnya jika, misalnya, administrasinya sudah teratur.

Jangan lupa di sana, di Dewan Kerajaan, ada banyak keputusan. Atau di pengadilan Helalia, atau pengadilan Sokrates itu ya, itu voting lho. Struktur, aturan memang ada, lengkap. Tapi kehadiran para sophis, yang melatih orang-orang berargumentasi, berpikiran cerdas, tapi keblinger, pokoknya asal kelihatan rasional, ini membuat banyak hal kacau. Karena lalu, seperti keluhannya Demostenes yang hidup di lingkungan demokrasi anarkis yang kacau itu, suara terbanyak itu yang memimpin. Akhirnya, orang-orang yang kompeten, misalnya jadi pemimpin ekspedisi perang, gak bisa apa-apa.

Karena semua aturan di voting di situ, dan bahkan kadang-kadang aturan yang melanggar konstitusi. Dengan argumen simpel, “lho, kita kan wakil rakyat, yang bikin konstitusi wakil rakyat, bisa kita ubah dong sewaktu-waktu”. Jadi, banyak aturan waktu itu yang, de facto menurut keluhan Demostenes, ngawur. Di zaman kita, perda-perda syariat yang sebenarnya ini apa? Kok bisa? Tapi, argumen dari daerah kan begitu, “ini kan otonomi daerah”, “ini kan kehendak rakyat”. Ya bullshit lah. Yang namanya aturan kan harus ngikuti yang pokok. Jadi, situasi anarkis seperti itu ya, ketika uang mendominasi kepemimpinan, akhirnya tidak dilandaskan pada wisdom, kebijaksanaan, atau pengetahuan, kalau Platon bilang. Jadi, kepemimpinan disabotase sama uang. Nah, kalau sudah disabotase uang, ya sudah.

Apakah demikian juga dengan demokrasi liberal?

Saya tidak bisa bicara demokrasi liberal dalam konteks luar ya. Karena, kalau itu Indonesia, mungkin iya. Saya berani bilang, demokrasi kita kan primitif tho. Parpol kayak gitu. Dan kita, rakyat, sebenarnya tidak ada yang terlibat dengan partai politik kan. Kalau kita mau riil ya. Rakyat itu kan hanya disuguhkan dengan apa-apa kalau pas mau Pemilu. Seolah-olah lalu, “oh, itu orang [partai-red] Demokrat itu orang peduli”. Tapi, dalam kesehariannya kan enggak. Ini suatu yang lain dari di luar negeri di mana komite-komite parpol itu kerja, aktif dalam program, ngontrol pemerintah. Demokrasi liberal seperti yang kita lihat di Perancis itu menarik. Makanya, saya gak berani komentar secara umum untuk demokrasi liberal, karena lebih canggih, lebih subtil. Tapi, kalau untuk Indonesia, saya kira kritikan Platon ini pas banget, karena sekarang rezim kita memang rezim uang. Di luar, kamu tidak bisa terang-terangan rezim uang begitu. Tidak bisa. Karena idealisme masih tinggi. Orang berpolitik tidak cari uang. Tapi mereka cari reputasi, cari nama besar.

Kalau kamu jadi manusia, kamu nanti dicatat dalam sejarah bahwa kamu pernah membuat monumen ini, membuat program ini untuk masyarakat, kamu menciptakan undang-undang ini untuk membantu masyarakat. Ya, rezim thumos lah. Saya kira juga ada rezim uang, tapi tidak terlalu. Memang kalau dalam kritik filsuf-filsuf perancis kiri, seperti Alain Badiou, atau juga muridnya, Slavoj Zizek, mereka bilang demokrasi liberal itu sekarang menjadi parlementaro-capitalism, di mana kekuatan bisnis mondial itulah praktis yang mendikte semua undang-undang yang divoting oleh parlemen. Jadi, parlemen atau wakil rakyat itu sebenarnya tangannya terikat, gak bisa apa-apa. Tapi itu kan kritik ekstrem dari orang marginal lah. Tidak ada satu partai politik pun yang mengadopsi pemikiran mereka. Gak ada.

Lalu, supremasi hukumnya di mana, ketika demokrasi sudah anarkis seperti itu?  (Yudi)

Sama seperti pertanyaan kita di Indonesia saat ini. Supermasi hukum itu di mana? Ketika seorang Walikota Bogor bisa tidak peduli pada putusan MA (Mahkamah Agung-red), misalnya. Sama kan pertanyaan kita: di negara ini, hukum itu apa sih, kok tidak ada orang yang melaksanakan? Hukum itu kan sebuah tatanan yang ada pelaksananya, namanya polisi atau tentara atau siapa pun. Yang memiliki privilege kekerasan. Mereka yang berhak menggunakan kekerasan, karena memang di bayar negara untuk itu. Tapi, kalau hukum tidak diterapkan, mereka tidak bergerak juga, begitu kan? Lalu apa? Ya sudah, kita berada dalam situasi kayak gamang begitu. Lalu yang kita buat ini apa sebenarnya?

Dalam konteks demokrasi Yunani, apa ada hubungannya dengan kebebasan?

Platon memang berbicara tentang kebebasan. Jadi, masuknya sofisme itu kan salah satu pengaruh buruk sofisme adalah mereka itu menjungkirbalikkan tatanan dengan pola pikir rasional. Tapi memang bikin orang lalu tidak percaya apa-apa. Misalnya, hukum itu kan tidak ada kodratnya, itu kesepakatan atau konvensi saja. Di Athena, hukumnya begini, tetapi pada hal yang sama di tempat lain hukumnya lain. Pada hal yang sama. Jadi, tidak ada yang kodratiah dalam hukum. Ada cerita lain misalnya anekdot-anekdot, ini cerita dari Aristopanes. Aristopanes itu kan lawannya Sokrates. Ia mengkritik Sokrates. Sokrates dianggap sophis ini salah satu tuduhan orang sophis. Saya tidak yakin itu ya. Tapi, baiklah. Dalam cerita itu dikatakan, Sokrates juga seorang sophis. Ada seorang Yunani ingin anaknya sukses, seperti orang-orang Athena saat itu. Sukses artinya menjadi hakim. Maka dia kirim anaknya ke sekolah para sophis. Karena yang punya sekolah itu kaum sophis. Dia jual tanah dan sapinya. Dia seorang petani. Tujuannya agar anaknya pinter, sehingga nasibnya bisa lebih baik dari dia.

Si anak akhirnya bersekolah di tempat para sophis. Setelah keluar, dia pulang dan langsung memukul bapaknya. Bapaknya kaget. “Apa-apaan kamu, kok malah mukul, kan gak boleh? Kamu harus menghormati orang tua” kata si bapak. Anaknya bilang, “Saya di sekolah diajari, yang namanya hukum itu buatan manusia. Tidak ada yang mutlak di balik hukum. Jadi, kalau dari dulu Bapak diajari hukum untuk hormat pada orang tua, sekarang akan saya ubah. Boleh anak-anak memukul orang tua”. Bapaknya cuma garuk-garuk kepala. “Kok jadi seperti ini anak saya. Disekolahkan, malah bikin hukum baru yang membolehkan anak-anak memukul orang tuanya”.  Si bapak berpikir,”Tapi, kalau dipikir-pikir, usia saya yang sudah tua begini dengan anak saya yang sudah pinter, barangkali memang dia yang benar”. Jadi, ini mau menunjukkan kekacauan situasi di Athena ketika orang tidak mengerti lagi ini sebenarnya bagaimana sih, tatanan kita seharusnya bagaimana karena ada argumentasi-argumentasi rasional. Itu tadi yang diomongkan kan rasional, bahwa hukum hanya buatan manusia. Jadi, siapa pun berhak membuat hukum. Ini yang disebut relativisme. Nah, relativisme ini memang terkenal dengan tokoh-tokoh seperti Protagoras, dan lain-lain. Sophis-sophis yang mengajar di Athena. Protagoras terkenal dengan ucapannya bahwa manusia adalah ukuran untuk segala sesuatu.

Jadi, nah, kebebasan-kebebasan tadi itu akhirnya membuat semua orang, siapa pun, tidak pedul kapasitas dan bakatnya, merasa bisa apa saja. Maka, Platon mengatakan, tidak bisa begitu. Dalam politik, kalau kita mau bikin sesuatu yang ideal, politik yang ideal, kita harus serahkan lagi pada fungsi dan bakat masing-masing. Jadi, setiap bakat kelihatan betul fungsinya. Nah, dari seleksi terhadap bakat inilah, nanti orang-orang yang memiliki kemampuan, bukan hanya mampu mengendalikan epithumia dan thumos, tapi lebih-lebih juga mempunyai pemikiran yang bijak, orang seperti inilah yang nanti harus jadi pemimpin. Dan orang seperti ini yang membuat hukum dan yang lainnya itu taat kepada hukum yang dibuat orang-orang itu. Kalau seperti ini lalu diandaikan, ini andaian Platon, akan ada polis yang adil. Karena, semua lalu, seperti saya bilang tadi, semua menjalankan fungsinya masing-masing. Epithumia taat pada rasio. Thumos, tentara, juga taat pada rasio. Nah, rasio bekerja dengan membuat law.

Jadi, kritik Platon pada demokrasi adalah pada rezim epithumia, rezim uang. Nah, kebebasan yang seperti itu adalah dampak dari rezim uang tadi. Jadi, saya kira, tidak ada kritik esensial Platon pada kebebasan atau kesetaraan (equality) dalam dirinya sendiri. Karena, pada zaman itu pun, yang namanya kebebasan atau pun equality tidak ada. Sudut pandang kita berbeda. Kita, orang modern, berpikir kalau demokrasi itu dasarnya adalah kesetaraan dan kebebasan. Di Yunani, tak ada satu orang pun berpikir begitu. Demokrasi hanyalah untuk citizen. Dan citizen adalah orang yang bebas. Sementara itu, wanita, orang asing, anak-anak, budak, yang merupakan delapan puluh persen dari populasi, mereka sama sekali tidak equal, sama sekali tidak bebas. Jadi, kita harus hati-hati. Harus dipilah.

Platon juga menggambarkan beberapa jenis pemerintahan. Dari timokrasi, demokrasi, kemudian berakhir dengan tirani. Bagaimana mungkin dari demokrasi yang begitu mengagungkan kebebasan kemudian menjadi tirani?

Menjadi anarki dulu. Jadi, demokrasi menjadi anarkis. Ketika anarkis kan menjadi anormal. Tiap orang mengerti bahwa kebebasan yang dinikmati tidak seindah yang dibayangkan. Kalau sudah seperti itu akan ada kekacuan dan dalam keadaan kacau tentu aka ada orang atau kelompok yang, “sudahlah, kayaknya lebih enak dipimpin Soeharto”. Dipimpin orang seperti Soeharto yang agak keras sedikit, tapi kita semua aman. Godaan manusia kan seperti itu?! Dalam situasi chaos, kita akan mengatakan, “Sudahlah, daripada tidak ada, siapa pun saja yang penting bikin kita tenang”. Entah preman, entah penjahat.

Tapi, bukankah demokrasi justru menghendaki kekuasaan dibatasi? 

Atas dasar apa kamu ngomong begitu?

Ya, misalnya masa berkuasa dibatasi setahun. Jadi tidak ada yang berkuasa penuh.

Ini yang mana? Di Athena atau masa modern? Kalau ngomong demokrasi modern, iya. Teori demokrasi modern memang begitu. Kan ada dua landasan demokrasi modern: pemilu atau pergantian pemimpin secara reguler dan penegakan hukum. Itu saja. Nah, dalam penegakan hukum itu ada human rights, equality, dan segala macam. Teorinya begitu. Tapi, misalnya, yang terjadi dengan demokrasi terpimpin Soekarno. Meskipun pemilu itu membatasi, bahwa pemilihan pemimpin harus dibatasi, kita punya pengalaman berapa kali dia dipilih. Kita punya pengalaman dengan Soeharto dalam Demokrasi Pancasila. Berapa kali Soeharto dipilih menjadi presiden. Jadi, sistem demokrasi modern dalam dirinya sendiri tidak menjamin apa-apa. Yang terjadi di Rusia sekarang, misalnya. Medvedev sama Putin sekarang. Itu kan cuma pergantian saja di antara dua orang itu. Ada konstitusi yang mengatakan presiden dua kali memimpin. Putin dua kali memimpin tho. Saya jadi perdana menteri dulu, kamu jadi presiden. Tapi next time,  tahun depan Putin akan naik lagi jadi Presiden. Jadi, tidak ada jaminan apa-apa dalam kata-kata demokrasi bahwa lalu seperti yang dikehendaki.

Tapi seharusnya kan...

Ya, seharusnya. Saya setuju seharusnya. Tapi kalau kita bicara fakta? Apalagi kita orang Indonesia. Kita punya dua pengalaman lho, Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila. Dari pengalaman itu, apa yang menjamin bahwa pergantian pemimpin akan terjadi secara reguler ? Tidak ada. Kalau saya melihat, itu sebenarnya tergantung mental kita. Kalau kita bermental Orde Lama, kita akan memilih Soekarno terus. Kalau kita bermental zaman Demokrasi Pancasila atau Orde Baru, kita akan memilih Soeharto terus. Dan tidak ada yang bisa disalahkan. Nah, dengan reformasi ini, kalau kita bisa menjaga spirit, kalau kita betul-betul seorang demokrat tulen, artinya kita percaya pada ide kebebasan, kita percaya betul pada ide kesetaraan, maka ini kita kawal. Yang namanya pemilu rutin. Dan pembatasan kekuasaan. Jadi, kalau nanti ada upaya-upaya menyabot, atau misalnya konstitusi diubah, atau ada upaya nepotisme, atau bagaimana, maka harus dilawan. Tergantung kita kok. Kalau mental kita sungguh percaya pada demokrasi, kita bertarung di situ. Tapi tidak ada jaminan teoritik apapun bahwa demokrasi akan berjalan seperti yang dikehendaki tadi itu.

Kembali pada Platon. Ada yang menyebut bahwa negara ideal Platon itu sebagai negara despotis terbesar.

Ya, tuduhan paling keras itu dari Popper. Dia mengatakan bahwa Politeia adalah asal-usul ide filosofis pertama yang menjadi pendasaran bagi pemerintahan totaliter. Itu tuduhan paling keras. Bisa dikatakan, menghabisi Platon lah. Platon seolah-olah dijadikan pendahulu Hitler, semua rezim totaliter, dalam bentuk nazisme maupun komunisme. Tuduhan Popper tentu berat sebelah dan dia lebih banyak berbicara mengenai situasi dia, Perang Dunia di mana dia harus lari dikejar pemerintahan Nazi dan akhirnya meninggal di pengasingan. Jadi, pada Perang Dunia II, momok Hitler itu bagi dia selalu hidup. Sehingga, analisis filosofisnya melihat Platon ke situ. Tapi kalau kita baca lebih teliti, bukan pendapat saya, tapi kata pengarang lain, mungkin Platon mengidealkan negara semacam Sparta. Jadi, agak disiplin, jelas, teratur.

Namun, bila kita lihat teks bukunya Platon sendiri, yang menarik tentu Platon berbicara mengenai model pendidikan, model berpolitik, tapi kita ingat bahwa Platon selalu mengingatkan bahwa ini semua hanyalah logos, semuanya kata-kata. Di akhir buku sembilan, dia dengan jelas, ketika ditanya oleh Glaukon, “Platon, semua yang kamu omongkan ini baik, ideal. Tapi kenyataannya di mana? Mungkin tidak diaplikasikan dalam kenyataan”. Platon menjawab, “Apakah politik semacam ini suatu hari akan lahir, apakah polis yang saya wacanakan ini suatu hari akan muncul, bukan itu persoalannya”. Jadi, Platon tidak peduli. Ada orang yang merasa tidak menerapkan, itu bukan urusan. Tetapi, kalau ada orang mulai percaya dengan kata-kata ini, kita bisa berharap polis ideal semacam itu akan mulai muncul. Begitu ya. Makanya, beberapa pengarang yang cukup teliti akan mengatakan bahwa politik yang diidealkan dalam Politeia adalah city in speech, “kota dalam kata-kata”. Filsafat kan begitu. 

Sering dikatakan bahwa pandangan politik Platon pada buku keduanya lebih realistis dari yang di Politeia. Bagaimana perbedaan kedua buku ini?

Ya. Yang kedua, Laws, memang berisi pasal-pasal, aturan-aturan. Tentang perbedaan itu, saya belum berani banyak omong. Karena saya belum baca teliti Laws. Baru baca Politeia. Tetapi Laws saya baru baca pengantarnya saja tetapi detailnya, undang-undang isisnya apa. Karena itukan proyek kontitusinya, aristoteles juga punya tho kontitusi Athena. Platon membuat kontitusi itu dibuku Nomoy. Tetapi saya tidak berani banyak komentar karean belum baca secara utuh buku itu.

Platon juga mengritik demokrasi, yaitu bahwa ia tidak pernah mengajak orang untuk menjadi seorang negarawan.

Ya. Bagi Platon, demokrasi itu anarki.

Setiap demokrasi begitu?


Pemikiran Politik Soekarno tentang Demokrasi Indonesia

Oleh: 
Daud A. Gerung
Santri Pesantren Ciganjur,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

“Demokrasi adalah alat. Alat untuk mencapai masyarakat adil-makmur yang sempurna. Pemilu adalah alat. Alat untuk menyempurnakan demokrasi itu.
Jadi, pemilu sekedar alat untuk menyempurnakan alat.”
(Soekarno, Presiden pertama RI)
Pendahuluan

Sudah 50 tahun lebih perdebatan tentang demokrasi di Indonesia masih hangat untuk diperbincangkan. Mulai dari sistem presidensial, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, sampai pada era-Reformasi sekarang ini konsep demokrasi Indonesia masih jauh panggang dari api. Tidak hanya saat ini, jauh sebelum berdirinya Republik Indonesia perdebatan mengenai bentuk dan dasar didirikannya republik ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Ini bisa kita lihat dalam perdebatan para founding fathers dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Akan tetapi tidak seperti sekarang ini, meskipun terjadi perdebatan pada era sebelum Indonesia merdeka. Perdebatan-perdebatan itu semata-mata bukan demi kepentingan golongan atau kelompok, bukan demi kepentingan partai mereka, apalagi demi kepentingan pribadi. Perdebatan-perdebatan itu semata-mata didorong oleh keinginan untuk membangun masyarakat adil dan sejahtera yang berdasarkan pada kerakyatan dan cita-cita Revolusi Nasional, yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Soekarno dan Hatta misalnya yang sama-sama mengkritik demokrasi Barat yang hanya melahirkan demokrasi politik yang kemudian melahirkan individualisme dalam bidang ekonomi.

Menurut Soekarno, demokrasi di Indonesia tidak hanya terhenti pada titik ini. Demokrasi Indonesia perlu adanya penambahan dan penekanan pada demokrasi politik plus demokrasi ekonomi sama dengan demokrasi sosial. ”Demokrasi politik saja belum mencukupi, demokrasi politik itu masih perlu di-”compleet”-kan lagi dengan demokrasi ekonomi. Demokrasi politik saja belum cukup—yang mencukupi ialah demokrasi politik plus demokrasi ekonomi. Dengan mengutamakan perjuangan nasional, oleh karena keinsyafan dan perasaan nasional merupakan keinsyafan dan perasaan yang terkemuka di dalam suatu masyarakat kolonial.”[1] Begitu juga menurut Hatta, ”Demokrasi kita tidak hanya memuat nilai-nilai politis akan tetapi juga ekonomis. Demokrasi kita mempunyai akar yang kuat dalam masyarakat Indonesia yang berakar dalam pengalaman Demokrasi Desa dengan tiga cirinya: rapat (bermusyawarah dan mufakat), ”hak rakyat” mengadakan protes, dan cita-cita tolong-menolong.”[2] Hanya saja, jika Soekarno membangun konsepsi berdasarkan pada ”persatuan nasional”, maka Hatta berdasarkan pada konsepsi ”kerakyatan”.

Konsep demokrasi berasal dari negara-kota (polis) Yunani Kuno barangkali bisa diterima sebagai acuan pengalaman sejarah. Begitu juga dengan kebangkitan negara-negara Eropa akhir abad ke-18 dan abad ke-19 yang menggunakan konsep demokrasi tak perlu dipersoalkan. Lalu, pertanyaannya sekarang kapan konsep demokrasi di tanah air kita mulai berpengaruh dan diterima di kalangan masyarakat luas?

Menurut Prof DR Taufik Abdullah, cita-cita demokrasi tumbuh di tanah air kita dalam konteks komunitas kota, yang berasal dari berbagai komunitas primordial. Dengan cita-cita demokrasi ”tabir ketidaktahuan”; antara sesama ’orang asing’ itu ingin ditiadakan. Demokrasi adalah ”janji bersama” untuk menciptakan suatu tata sistem politik dan hubungan sosial yang memberi tempat yang sama pada semua, karena itulah terlekat di dalam cita-cita ini suatu kesadaran bahwa berbagai persiapan sosial-kultural diperlukan juga.”[3]

Suatu tata sistem politik dan hubungan sosial inilah yang kemudian menjadi perdebatan Soekarno dan Hatta versus Syahrir pada tahun 1930-an mengenai langkah-langkah dan strategi yang digunakan dalam mencapai Indonesia Merdeka. Dalam hal ini, penulis ingin mencoba untuk menghubungkan pemikiran politik Soekarno pra-kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan melalui tulisan-tulisannya dalam ”Fikiran Ra’jat” dan sikap politik yang diambil pasca-Indonesia merdeka. Oleh karena itu, perlu kita bedakan antara pikiran dan perilaku politik, antara harapan dan cita-cita dalam membangun suatu tata sosial yang barangkali sering menjadi perdebatan karena dianggap keliru dan telah keluar dari kesepakatan atau cita-cita bersama mewujudkan masyarakat berwibawa, adil-makmur, dan sejahtera.

Semangat Kebangsaan

Sebelum tahun 1884 kata nation hanya berarti kumpulan penduduk dari suatu provinsi, suatu negeri atau suatu kerajaan dan juga ”orang asing”. Saat ini kata tersebut diartikan sebagai suatu negara atau badan politik yang mengakui suatu pusat pemerintahan bersama yang tertinggi dan juga wilayah yang dikuasai oleh negara tersebut dan penduduk individunya, dipandang sebagai suatu kebulatan. Menurut John Stuart Mill, ”nation” tidak hanya memiliki unsur kewarganegaraan dan partisipasi atau pilihan massa, tetapi bahwa anggota-anggota suatu nasionalitas berkeinginan untuk berada di bawah pemerintahan yang sama, dan pemerintahan itu hendaklah pemerintahan oleh mereka sendiri atau sebagian dari mereka secara eksklusif. Dengan demikian kita dapat, tanpa memperdebatkannya lebih jauh lagi, menerima bahwa dalam pengertiannya yang modern konsep bangsa pada dasarnya membawa arti politis. Sejalan dengan yang digambarkan di atas, menurut E. J. Hobsbawn, ”bangsa” adalah kelompok para warganegara yang kedaulatan kolektifnya membentuk suatu negara yang merupakan ekspresi politik mereka.[4]

Begitu juga di tanah air kita, munculnya nasionalisme di Indonesia ditandai oleh semangat anti-penjajah dengan menggalang kekuatan-kekuatan etnik-lokal dan membentuk gerakan-gerakan yang berdasar pada ”prinsip-prinsip nasionalisme”. Gerakan-gerakan inilah yang kemudian melakukan protes dan tuntutan-tuntutan bahwa sudah saatnya mereka menentukan nasib sendiri dengan membentuk pemerintahan oleh mereka sendiri. Pendek kata, nasionalisme Indonesia lahir dari reaksi atas kolonialisme-imperialisme Eropa Barat. Seperti yang dikatakan Roeslan Abdulgani bahwa nasionalisme mempunyai tiga aspek. Pertama, aspek politis (politik dominasi) yang bersifat menumbangkan dominasi politik bangsa asing untuk menggantinya dengan suatu sistem pemerintahan yang demokratis. Kedua, aspek sosial-ekonomis (ekonomisme-eksploitasi) yang bersifat menghentikan eksploitasi ekonomi asing dan membangunkan suatu masyarakat baru bebas dari kemelaratan dan kesengsaraan. Ketiga, aspek kultural (culturele-penetrasi) yang bersifat menghidupkan kembali kepribadiannya disesuaikan dengan perubahan zaman.[5]

Dalam perjalanannya, kebangsaan (nasionalisme) kita mempunyai beberapa tahapan-tahapan perkembangan. Pertama, kesadaran kultural. Tahapan ini ditandai dengan penemuan identitas kultural dalam konteks sebagai rakyat jajahan. Pembedaan ini dilakukan semata-mata berdasarkan kultur dan cenderung rasial. Kesadaran kultural ini timbul dari penyerapan gagasan nasionalisme yang berkembang pada pertengahan abad ke-19 dan awal abad ke-20. Melalui pembentukan organisasi-organisasi dan penggalangaan dimensi-dimensi sosial dan kultural. Sejak berdirinya Budi Utomo, Jong Java, Jong Islamieten Bond, sampai pada SDI dan SI, misalnya. Melalui organisasi­organisasi inilah ”an imagined political community” mulai mengambil bentuknya dalam masyarakat Indonesia. Inilah pertumbuhan awal dan kristalisasi gagasan nasionalisme (Proto-nasionalisme). Proto-nasionalisme ini mencapai puncaknya pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Tokoh-tokoh utamanya berasal dari tiga tempat, yakni dari Study Club (Bandung); Soekarno dan Anwari, dari Perhimpunan Indonesia (di Negeri Belanda); Datuk Nazir Pamoentjak, Nazier, Muhammad Hatta, Soekiman, Budiarto, Sartono, Soenario, Ishaq, Samsi, dan dari Perkumpulan Pelajar-pelajar Indonesia (Jakarta); Mohamad Yamin, Amir Syarifudin, Assaat, Wongsanegoro, Abbas, Suwirjo, Reksodiputro, Tamzil, dan lain-lain.[6]

Pada Kongres Pemuda II (Sumpah Pemuda 1928) inilah para pelajar terdidik Indonesia mengambil inisiatif, dengan menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan (nasional), wilayah kolonial Belanda sebagai wilayah kesatuan Indonesia, dan dalam satu bangsa yakni bangsa Indonesia yang berdasar pada pengalaman sejarah yang sama. Menurut Khatibul Umam Wiranu, dideklarasikannya Sumpah Pemuda pada 1928 merupakan puncak kebersamaan—momen yang membuktikan bahwa nasionalisme telah menjadi landasan dan dijunjung tinggi dalam aktivitas kebangsaan—dengan gagasan utama untuk menyatukan visi keindonesiaan berdasarkan platform kebangsaan, dan mengatasnamakan diri mereka sebagai “orang Indonesia”, tanpa membedakan asal-usul daerah anggota.”[7]

Pada tahun 1930-an melalui tulisannya dalam ”Fikiran Ra’yat”, Soekarno mengatakan bahwa nasionalisme kita adalah sosio-nasionalisme dan demokrasi kita adalah sosio-demokrasi. Sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ini merupakan istilah yang dibuat oleh Soekarno sendiri untuk membedakannya dengan nasionalisme dan demokrasi bangsa lain. ”Nasionalisme kita haruslah nasionalisme yang tidak mencari ”gebyarnya” atau kilaunya negeri luar saja, tetapi ia haruslah mencari selamatnya semua manusia.” Lalu, apa itu sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi? Marilah kita simak ulasan Soekarno tentang sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi sebagai berikut:

”Sosio adalah terambil daripada perkataan yang berarti: masyarakat, pergaulan-hidup, hirup-kumbuh, siahwee. Sosio-nasionalisme adalah dus: nasionalisme-masyarakat, dan sosio-demokrasi adalah demokrasi-masyarakat.
…
Nasionalisme-masyarakat adalah nasionalisme yang timbulnya tidak karena ”rasa” saja, tidak karena ”gevoel” saja, tidak karena ”lirik” saja—tetapi ialah karena keadaan-keadaan yang nyata di dalam masyarakat. Sosio-nasionalisme bukanlah nasionalisme ”ngelamun”, bukanlah nasionalisme ”kemenyan”, bukanlah nasionalisme ”melayang”, tetapi ialah nasionalisme yang dengan kedua kakinya berdiri di dalam masyarakat. …. Memperbaiki keadaan-keadaan di dalam masyarakat itu, sehingga keadaan yang pincang itu menjadi keadaan yang sempurna, tidak ada kaum yang tertindas, tidak ada kaum yang celaka, tidak ada kaum yang papa-sengsara…. Jadi, sosio-nasionalisme adalah nasionalisme politik dan ekonomi—suatu nasionalisme yang bermaksud mencari keberesan politik dan keberesan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rejeki.
Dan sosio-demokrasi adalah demokrasi-masyarakat yang timbul karena sosio-nasionalisme. Demokrasi yang berdiri dengan kedua kakinya di dalam masyarakat. Sosio-demokrasi tidak ingin mengabdi kepentingan gundukan kecil saja, tetapi kepentingan masyarakat. Sosio-demokrasi bukanlah demokrasi ala Prancis, bukan demokrasi ala Amerika, ala Inggris, ala Nederland, ala Jerman, dll—tetapi ia adalah demokrasi sejati yang mencari keberesan politik dan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rejeki. Sosio-demokrasi adalah demokrasi-politik dan demokrasi-ekonomi.”[8]

Sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ini merupakan asas. Menurutnya, kedua asas ini tidak boleh berubah sampai dunia ini hancur lebur, sampai kiamat sekalipun. Dalam hal ini, Soekarno membedakan antara asas dan asas perjuangan.[9] Kedua asas ini lahir dari kritik Soekarno terhadap demokrasi Barat. Demokrasi Barat pertama kali didengungkan setelah terjadi pemberontakan Prancis 1917 dengan semboyan: ”liberte, egalite, fraternite” kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan!

Sebelum terjadinya pemberontakan Prancis, bentuk pemerintahannya ialah monarki, cara pemerintahannya ialah otokrasi, dan masyarakatnya disebut dengan masyarakat feodal. Raja menyebut dirinya sebagai ”negara” itu sendiri. Artinya, raja memiliki otoritas penuh dalam menentukan nasib rakyatnya. Pemerintahan otokrasi ini disokong oleh golongan ningrat dan agamawan. Akan tetapi, lambat laun, muncullah satu kelas baru, satu golongan baru, yang semakin lama semakin terusik oleh aturan-aturan, undang-undang, dan cara pemerintahan otokrasi ini. Golongan atau kelas baru ini adalah kaum borjuis. Demi kesejahteraan dan keselamatan perusahan-perusahaan dan perniagaan mereka, maka perlu bagi mereka untuk mendapatkan kekuasaan pemerintahan. Sistem pemerintahan otokrasi harus dihancurkan. Akan tetapi, kaum borjuasi ketika itu belum mempunyai kekuatan untuk melakukan itu. Maka satu-satunya cara ialah dengan memanfaatkan rakyat jelata.

Dengan iming-iming bahwa nanti ketika kita berhasil menghancurkan sistem pemerintahan otokrasi ini, maka kita buat parlemen, di sana akan ada utusan atau perwakilan masing-masing golongan. Ironisnya, ketika otokrasi berhasil dihancurkan oleh rakyat jelata, dan diadakan parlemen, pengangguran merajalela, rakyat tidak sejahtera, bahkan sengsara. Sebab demokrasi Barat atau demokrasi parlementer menumbuh-suburkan kapitalisme. ”Bahwa kapitalisme adalah sistem pergaulan hidup yang timbul dari cara produksi yang memisahkan kaum buruh dari alat-alat produksi, menjadi sebabnya nilai lebih. Oleh karenanya pula menyebabkan akumulasi kapital, konsentrasi kapital, sentralisasi kapital, dan industrielle reserve-armee (tentara kaum penganggur). Kapitalisme mempunyai arah kepada verelendung, yakni menyebarkan kesengsaraan.”[10] Sebab, demokrasi yang seperti ini hanyalah demokrasi parlemen saja, yakni hanya demokrasi politik saja, demokrasi ekonomi tidak ada. Seperti yang dikatakan Soekarno:

Tiap-tiap kaum proletar kini bisa ikut memilih wakil ke dalam parlemen itu, tiap-tiap kaum proletar kini bisa ”ikut memerintah”!
Tetapi pada saat ia bisa menjadi ”raja” di parlemen itu, pada saat itu juga ia sendiri bisa diusir dari pabrik di mana ia bekerja dengan upah kokoro—dilemparkan di atas jalan, menjadi orang pengangguran![11]

Maka, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi tidak boleh kita tinggalkan, sebagai asas yang berdiri dengan dua kakinya di tengah-tengah masyarakat, yang meluruskan kepincangan-kepincangan di dalam masyarakat dan dengan semangat perjuangan: non-kooperasi, machtvorming, massa-aksi, dan lain-lain. Sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ini juga tertuang dalam Pancasila. Ketika Soekarno menawarkan lima sila (Panca Sila), yakni Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan dan Ketuhanan, dan apabila kelima sila ini tidak diterima, maka kata Soekarno, “Saya akan memerasnya menjadi tiga. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan perikemanusiaan, saya peras menjadi satu, yakni sosio-nasionalisme. Dan demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tetapi politiek-economische democratie, yaitu politik demokrasi dengan sociale rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan, saya peras pula menjadi satu, yakni sosio-demokrasi. Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain. Jadi, yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Inilah weltanschauung kita—ialah dasar-dasarnya Indonesia Merdeka.”[12]

Masa pendudukan Jepang (1942-1945) sangat membantu pertumbuhan nasionalisme di Indonesia. Keinginan Jepang untuk membebaskan Asia dan Asia Tenggara khususnya dari kolonialisme dan imperialisme Barat sekaligus kebijakannya yang anti-Barat telah mendorong pertumbuhan nasionalisme lokal di Indonesia. Bahkan, Jepang memberikan peluang betapa pun terbatasnya kepada para pemimpin lokal untuk membicarakan masa depan wilayah dan bangsa mereka masing-masing. Akan tetapi Jepang lebih mendorong kelompok agama dan ulama dalam rangka membangkitkan daya juang mereka ketimbang kelompok-kelompok nasionalis. Dengan harapan mampu memobilisasi kelompok-kelompoknya pada tingkatan paling bawah, ”akar rumput” atau grassroot. Baru kemudian bebarapa saat setelah berakhirnya pendudukan, Jepang kembali menoleh kelompok nasionalis.

Kedua, nasionalisme politik. Dukungan Jepang kepada kelompok nasionalis untuk memikirkan, membicarakan, dan membentuk nation-state, membuka peluang yang sangat besar terhadap proses pembentukan negara-bangsa Indonesia. Kelompok nasionalis sebagai pemegang kendali jalan terbentuknya ’nation-state and caracter building’, dikarenakan kerinduan rakyat akan ’pemimpin nasionalis’. Soekarno yang sejak awal mengobarkan semangat nasionalisme mendapat dukungan dari kelompok agama dan ulama. Menurut Soekarno, ”nasionalisme merupakan konsep sentral untuk membangun Indonesia yang mandiri dan terhormat di tengah percaturan internasional.” Ia mengutuk eksklusivisme dan chauvinisme nasionalisme Eropa yang justru menciptakan eksploitasi terhadap bangsa-bangsa Asia Afrika. Nasionalisme kita adalah nasionalisme kontekstual yang berdasar pada akar kesejarahan jiwa-bangsa Indonesia. Selain itu, Soekarno juga mampu menyatukan tiga ideologi besar di Indonesia, yakni ajaran Marx tentang penindasan Imperialisme,[13] Islam tentang permusuhan kaum muslimin terhadap penjajah kafir, serta Nasionalisme sebagai pemersatu bangsa yang berdasarkan rasa cinta kasih kepada seluruh manusia. Ini terangkum menjadi satu dalam NASAKOM.

Nasionalisme politik menemu puncaknya pada 17 Agustus 1945, ketika Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan, dengan menyatakan kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia. Maka nasionalisme fase ini, seperti bisa diduga sangat sarat dengan muatan politis ketimbang sosial dan kultural.

Pilihan Demokrasi

Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia tidak begitu saja terbebas dari kolonialisme Belanda. Belanda dan juga sekutu Barat tidak mengakuinya. Baru pada tahun 1949 melalui Konferensi Meja Bundar yang diselenggarakan di Den Haag antara Agustus dan November 1949. Belanda menghentikan tuntutannya atas kedaulatan Indonesia kecuali Irian Barat dan mendukung berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).[14] Pada November tahun itu kekuasaan berpindah ke tangan Sutan Sjahrir yang memimpin organisasi bawah tanah pada masa perang. Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri dan Hatta sebagai wakil presiden. Dalam rangka menyelamatkan Republik yang baru ini Sjahrir memaksa Belanda berunding dengan Republik Indonesia dan menghimbau sekutu Barat untuk memperhitungkan prinsip-prinsip demokrasi mereka. Usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan ini tidak hanya melalui perundingan saja. Perang gerilya selama empat tahun di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi terus dilancarkan.[15] Setelah 1949 periode ini dikenal dengan demokrasi parlementer.[16] Parlemen adalah badan yang diangkat, tetapi pada saat kabinet tidak dapat lagi menguasai mayoritas di dalamnya, ia pun jatuh.

Pada masa-masa ini banyak kesulitan-kesulitan yang dihadapai pemerintah dalam memerintah. Pemberontakan yang terjadi di Sumatera (PRRI) dan di Sulawesi (Permesta), merupakan bukti nyata dari demokrasi kita yang tidak terkontrol. Tidak hanya di Sumatera dan Sulawesi, gerakan-gerakan separatis ini juga muncul di berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa. Ditambah lagi dengan konstituante yang belum juga menemukan UUD tetap bagi negara. Soekarno berpendapat bahwa penyebab ketidakstabilan pemerintahan dan yang telah membuat kita selama sebelas tahun lamanya menderita karena kita menggunakan sistem yang salah. Demokrasi Parlementer ala Barat—yang di dalamnya adalah begrip—yang dinamakan begrip opposisi. Oleh karena begrip opposisi ini kita maknakan dan kita artikan dengan jalan yang tidak cocok dengan jiwa Indonesia.

Untuk meredam gerakan-gerakan separatisme, penyakit kepartaian dan kapitalisme-liberalisme, maka demokrasi kita harus sesuai dengan ”jiwa Proklamasi”, yakni pertama, jiwa merdeka nasional yaitu tak mau dihinggapi oleh penjajahan sedikit pun jua. Kedua, jiwa ikhlas (ikhlas mengabdi cita-cita, sepi ing pamrih rame ing gawe, tak mengenal perkataan ”aku”, tetapi hanya mengenal perkataan ”kita”). Ketiga, jiwa persatuan nasional yang sejati, dan bukan hanya persatuan keluarga saja, atau persatuan golongan. Keempat, jiwa pembangunan (membangun dengan tak mengenal lelah, membangun negara dan masyarakat dari ketiadaan).[17] Maka, demokrasi kita ialah demokrasi yang tidak hanya di parlemen saja. Demokrasi harus berasaskan kerakyatan untuk mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, pada 5 Juli 1959, konstituante resmi dibubarkan dan melalui dekrit Presiden Soekarno mengajukan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Pada 17 Agustus 1959 pidato Soekarno yang berjudul ”Kembali ke Rel Revolusi”, dijadikan sebagai Manifesto Politik Republik Indonesia oleh Dewan Pertimbangan Agung melalui wakil ketuanya, yaitu Roeslan Abdulgani. Secara rinci, Roeslan menyatakan, Manifesto Politik memuat dua hal yang sangat dibutuhkan untuk melancarkan jalannya Revolusi Indonesia. Pertama, persoalan-persoalan pokok dari Revolusi Indonesia. Kedua, program umum Revolusi Indonesia (usaha-usaha pokok).[18] Inilah yang kemudian disebut sebagai ”Manipol-Usdek” (Manifesto Politik Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia).

Soekarno mengritik Demokrasi Parlementer—demokrasi ala Barat atau demokrasi liberal, yang mengakibatkan ketidakstabilan politik dalam negeri, dan menyarankan untuk diganti dengan Demokrasi Terpimpin. Demokrasi tidak dapat berjalan tanpa dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan berupa nilai-nilai dasar yang dikehendaki demos atau rakyat. Demokrasi substansial sejatinya adalah ”Demokrasi Terpimpin”. Demokrasi yang dipimpin bukan oleh orang, melainkan oleh nilai-nilai dasar yang berpihak seutuhnya kepada mereka yang tidak beruntung.[19]

Ketidakstabilan pemerintahan selama ini menurut Soekarno disebabkan oleh karena kita dihinggapi oleh empat macam krisis. Pertama, krisis politik, yang banyak orang tidak percaya lagi kepada demokrasi. Padahal, demokrasi merupakan penjelmaan dari toleransi. Maka kita perlu melakukan penyempurnaan kehidupan demokrasi, yang berlandaskan pada Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial. Inilah cita-cita Revolusi Nasional. Tetapi akibat dianjurkan dibangunnya partai politik pada November 1945, kita mengalami yang namanya penyakit kepartaian, yakni kesukuan dan kedaerahan. Maka kita perlu mengubur partai-partai—dengan mengurangi jumlah partai.[20]

Kedua, krisis alat-alat kekuasaan negara. Untuk mengadakan penyederhanaan kepartaian seperti yang tersebut di atas, Soekarno menawarkan konsepsi, yang kemudian dikenal dengan ”konsepsi presiden”. Konsepsi ini terdiri dari dua hal. Pertama, mengenai kabinet, yang terdiri dari menteri dan anggota parlemen (fraksi), terdiri dari orang-orang partai—yang mencapai ’kies-quetient’ (ketentuan kies-quetient ini terserah pada penyelenggara). Kabinet ini dinamakan ”Kabinet Gotong-Royong”. Kedua, Dewan Nasional (disebut juga dengan Dewan Revolusioner), merupakan ’kekeluargaan besar’. Anggotanya terdiri dari wakil-wakil atau orang-orang dari ’golongan fungsional’ di dalam masyarakat, yakni intellegensia (kaum cendikiawan), buruh, tani, wakil yang dapat vertolken (daerah), wakil golongan ’45, golongan wanita, golongan pengusaha nasional, golongan protestan, golongan katolik, dua wakil alim ulama, kepala staf AD, kepala staf AL, kepala staf AU, kepala kepolisian negara, jaksa agung, beberapa menteri yang penting. Dewan Nasional ini berfungsi memberi nasehat kepada kabinet, baik yang diminta maupun yang tidak diminta. Kedua konsepsi ini harus dijalankan, sebab kabinet merupakan cerminan dari parlemen, sedangkan Dewan Nasional cermin dari masyarakat.[21]

Ketiga, krisis cara berfikir dan cara meninjau. Untuk menjalankan kekuatan pemerintahan (Kabinet dan Dewan Nasional), maka cara berfikir dan cara meninjau lama harus kita ganti—”kembali ke dunia baru, dengan jiwa baru dan pengertian baru.” Dalam hal ini, Soekarno menawarkan program-program yang disebutnya sebagai program ’jangka pendek’ dan program ’jangka panjang’. Program jangka pendek merupakan program kerja kabinet, yakni mempertahankan kepribadian bangsa, melanjutkan perjuangan anti-Imperialisme, sandang-pangan, dan keamanan. Sedangkan, program jangka panjang merupakan cita-cita revolusi nasional, yakni menciptakan masyarakat adil dan makmur, melenyapkan imperialisme di mana-mana, dan mencapai dasar-dasar bagi perdamaian dunia yang kekal dan abadi. Inilah dasar dan tujuan Revolusi Indonesia—social concience of man, budi nurani kemanusiaan—keadilan sosial, kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, kebebasan, dan demokrasi.

Akan tetapi, jika ada masalah-masalah yang berhubungan dengan tujuan-tujuan jangka pendek dan jangka panjang tersebut, maka untuk menanggulanginya diperlukan suatu ordening baru dan herordening baru. Inilah yang dikatakan Soekarno sebagai “retooling for the future”.[22] Lalu, apa saja yang harus di-retool? Soekarno menguraikannya sebagai berikut:

”...Retooling daripada semua alat-alat perjuangan! Dan konsolidasi daripada semua alat-alat perjuangan sesudah retooled!, antara lain: Retooling badan eksekutif, yaitu pemerintah, kepegawaian dan lain sebagainya, vertikal dan horizontal. Di bidang eksekutif ini retooling sedang berjalan berangsur-angsur.
Retooling badan legislatif, yaitu DPR. Siapa yang tidak bersumpah setia kepada Undang-undang Dasar ’45 dikeluarkan dari DPR; siapa yang ikut pemberontakan, dipecat dari DPR dan akan dihukum. Siapa yang tidak mengerti apa makna ”kembali kepada Undang-undang Dasar ’45, sebaiknya ia keluar saja dari DPR.
Retooling semua alat-alat kekuasaan negara—Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polisi. Alat-alat kekuasaan negara ini harus disapih sama sekali dari liberalisme. Kini mereka bernaung di bawah bendera Undang-undang Dasar ’45, dan mereka harus dijadikan lagi alat Revolusi.
Retooling alat-alat produksi dan alat-alat distribusi—semuanya harus direorganisasi, harus dibelokkan setirnya ke arah pelaksanaan fasal 33 UUD 1945 dengan mempergunakan relnya demokrasi terpimpin. Retooling organisasi-organisasi masyarakat—partai-partai politik, badan-badan sosial, badan-badan ekonomi. Dengan penyederhanaan kepartaian dan mengadakan undang-undang Pemilihan Umum baru, itu adalah retooling pula.”[23]

Retooling tidak hanya dalam hal seperti yang tersebut di atas, Soekarno menambahkan bahwa retooling harus kita teruskan di semua lapangan, baik lapangan ekonomi, lapangan politik maupun lapangan kemasyarakatan.[24]

Keempat, krisis moral. Menurut Soekarno, krisis moral ini lahir akibat dari ”penyakit” kurang menghormati gezag (kewibawaan). Gezag itu tidak kita hormati oleh karena kesadaran bernegara belum bertulang-sumsum di sebagian rakyat Indonesia. Akibatnya bermunculanlah gerakan-gerakan anti-pemerintah. Dan oposisi seringkali diartikan dalam arti mengritik pemerintah sehebat-hebatnya coute que coute. Oposisi juga diartikan sedapat mungkin menumbangkan pemerintah yang ada diganti dengan pemerintah dari oposisi itu sendiri. Maka, untuk mengatasi keadaan ini, gezag harus dikembalikan kepada singgasananya. Gezag harus berani kembali menjalankan gezag.[25]

Beberapa hal yang tersebut di atas itulah yang menurut penulis kemudian melahirkan konsep ”demokrasi terpimpin”. Demokrasi harus terpimpin, tentu bukan dipimpin oleh orang, tetapi oleh nilai-nilai yang telah disepakati bersama, yang menjadi konsensus bangsa Indonesia—yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Inilah cita-cita dari Republik Proklamasi.

Kesimpulan

Sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi merupakan konsep sentral dalam pemikiran politik Soekarno. Yang membedakannya dari nasionalisme ala Gandhi maupun demokrasi ala Barat. Nasionalisme dan demokrasi yang sesuai dengan ”kepribadian bangsa” yang disebut juga dengan ”jiwa bangsa”, yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Akan tetapi, kepribadian bangsa inilah yang kemudian menjadi bumerang bagi Soekarno.

Berakhirnya kekuasaan Soekarno (Orde Lama) menyusul kegagalan kudeta berdarah PKI pada 30 September 1965, menandai fase baru di bawah pimpinan Jendral Soeharto (Orde Baru) dengan konsep nasionalisme ekonomi (developmentalisme). Jika pada Orde Lama mengembangkan konsep pembangunan kawasan maritim, maka Orde Baru lebih menekankan pembangunan kawasan agraria. Hal ini membuka peluang bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Akibatnya, pemerintah menjadi semakin otoriter dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkait ’kontrak karya’ dengan perusahaan asing. Selain itu, penguasaan aparat pemerintahan, seperti militer, menjadikan Orde Baru sebagai kekuatan baru yang represif juga otoriter. Rencana pembangunan yang dicanangkan Orde Baru, semata-mata hanya demi kepentingan pemilik modal. Nasionalisme ekonomi adalah topeng Orde Baru dengan tiga aliansi: yakni modal asing, pemerintah (Orde Baru), dan borjuasi lokal, yang ditopang oleh “nilai-nilai Pancasila”, di mana yang berhak menafsirkannya adalah pemerintah.

Jika Bung Karno lebih menekankan pada ”paradigma konflik”, maka Soeharto menganggapnya sebagai ”paradigma konsensus”, yakni krisis kebudayaan ditafsirkan sebagai krisis politik, yang bersalah adalah sistem, maka patut diubah. Sebab tidak sesuai dengan ‘kepribadian bangsa’—menurut Soeharto, kepribadian bangsa inilah yang menjadi penghambat pemersatu bangsa. Padahal kita tahu bahwa kebangsaan kita bukanlah semata-mata dibangun berdasar nilai-nilai tradisional-kultural. Akan tetapi, berdasar pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dan melepaskan diri dari alienasi kolonialisme.

Itulah sebabnya penulis dalam tulisan ini bermaksud mengajak pembaca untuk memahami ”tata-buku” masa lalu dan membaca tata buku saat ini—agar bisa digunakan untuk membaca dan menata tata-buku masa depan. Tidak hanya dengan menyalahkan satu pihak, dengan tuduhan bahwa yang bersalah adalah mereka, bahwa yang patut disalahkan hanyalah dia. Tetapi, dengan memahami tata-buku masa lalu, kita juga harus berani mengatakan bahwa yang bersalah tidak hanya mereka, bahwa yang bersalah bukan hanya dia, tetapi juga kita. Akankah kita mau bersikap demikian? (*)





[1]Soekarno, Di bawah Bendera Revolusi (DBR), (Jakarta: 1963), cetakan kedua, h. 580.
[2]Franz Magnis-Suseno SJ, Mencari Sosok Demokrasi (Sebuah Telaah Filosofis), (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), 1995.
[3] Prof DR Taufik Abdullah mencontohkan suatu peristiwa yang terjadi di Minangkabau pada tahun 1906, di mana sekelompok pedagang yang berasal dari pedalaman (darek) melakukan oposisi yang cukup gencar terhadap Panglima Regen (Penguasa Pribumi), di Kota Padang. Di bawah pimpinan seorang penghulu adat, yang bekerja sebagai wartawan surat kabar dan memakai argumen kemurnian adat Minangkabau, para pedagang ini menolak keabsahan kedudukan Panglima Regen dan lembaga kebangsawanan yang telah lama tertanam di Kota Padang. Pada tahun 1910-an Surabaya bisa pula dianggap sebagai kota pusat ”revolusi demokratis”. Selain itu, pada tahun 1930-an gerakan sosial dan kultural yang mengingkari keabsahan hirarki sosial juga terjadi di Singaraja. Para pelaku dari ’revolusi’ ini menyebut diri mereka sebagai ”kaum muda” yang modern dan demokratis. Lihat Prof DR H Taufik Abdullah, Nasionalisme & Sejarah, (Bandung: Satya Historika, 2001).
[4] E. J. Hobsbawm, Nasionalisme Menjelang Abad XXI, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1992). Cetakan pertama.
[5] Roeslan Abdulgani, Nasionalisme Kita Berdasarkan Demokrasi Keadialan Sosial (1957), dalam Herbert Feith & Lance Castles, Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965, (Jakarta: LP3ES, 1988).
[6] Khatibul Umam Wiranu, Sejarah Konsensus Politik Indonesia ”Sebuah Kajian Filosofis”, (Depok: Saung Buku, 2010).
[7] Lebih jauh Khatibul Umam Wiranu mengatakan bahwa ”Sumpah Pemuda” juga berusaha memadukan kebhinekaan. Kemajemukan, keanekaragaman tetap ada dan dihormati, namun semangat seperjuangan dan pengakuan bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu, yakni bahasa Indonesia, telah bulat. ” (Khatibul Umam Wiranu, h. 25).
[8] DBR, hlm. 174.
[9] Menurut Soekarno, asas adalah dasar atau ”pegangan” kita, yang, ”walau sampai lebur-kiamat, terus menentukan ”sikap” kita, terus menentukan ”duduknya nyawa kita”. Asas tidak boleh kita lepaskan, tidak boleh kita buang, walaupun kita sudah mencapai Indonesia-Merdeka, bahkan malahan sesudah tercapainya Indonesia-Merdeka itu harus menjadi dasar caranya kita menyusun masyarakat kita. Akan tetapi, bagaimana kita bisa melaksanakan asas itu. Jawabannya adalah dengan perjuangan. Perjuangan adalah satu-satunya jalan untuk mencapai Indonesia-Merdeka. Inilah yang disebut Soekarno sebagai asas perjuangan. Asas perjuangan adalah menentukan hukum-hukum daripada perjuangan itu, menentukan ”strategi”, karakter, sifat-watak, dan garis-garis besar daripada perjuangan itu. Asas perjuangan misalnya, non-kooperasi, machtvorming, massa-aksi, dll. (DBR, h. 249-250).
[10]Bung Karno, Indonesia Menggugat, (Jakarta: Penerbitan S. K. SENO, 1956), Cetakan Kedua.
[11]DBR, h. 172.
[12] Soekarno, Lahirnya Pantja-Sila, Departemen Penerangan RI, Jakarta, 1956.
[13] Imperialisme adalah suatu nafsu, suatu sistem menguasai atau mempengaruhi ekonomi bangsa lain atau negeri— suatu sistem merajai atau mengendalikan ekonomi atau negeri bangsa lain. Merupakan suatu kejadian di dalam pergaulan hidup, yang timbulnya ialah oleh keharusan-keharusan di dalam ekonomi suatu negeri atau suatu bangsa. Selama ada ”ekonomi bangsa”, selama ada ”ekonomi negeri”, selama itu dunia melihat imperialisme. Ia tak usah dijalankan dengan pedang atau bedil atau meriam atau kapal perang, tak usah berupa ”pengeluasan negeri-daerah dengan kekerasan senjata.” Tetapi imperialisme bisa juga berjalan hanya dengan ”putar lidah” atau cara ”halus-halusan” saja, bisa juga berjalan dengan cara ”penetration pacifique”. (Indonesia Menggugat:1956, hlm. 16).
[14]RIS merupakan suatu federasi dengan 15 negara kecil yang dibikin oleh Belanda, sebagai anggotanya. Sedangkan kekuasaan yang lebih besar berada di tangan negara anggota ke-16, yaitu Republik Indonesia. RIS berdiri pada 27 Desember 1949, tetapi pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS diubah menjadi negara kesatuan kembali. (Herbert Feith, h. 41).
[15] Herbert Feith, h. 2.
[16] Demokrasi Parlementer berakhir Maret 1958, ketika terjadi pertentangan antara pemerintah pusat dengan para pemimpin Sumatera yang telah mendirikan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia). (Herbert Feith, h. 84).
[17] (Soekarno: 1952).
[18] Dewan Pertimbangan Agung, Manifesto Politik sebagai Program Umum Revolusi, dalam Herbert Feith, h. 97.
[19] Donny Gahral Adian, Demokrasi Substansial, (Depok: Koekoesan, 2010).
[20] (Soekarno: 1954-1956)
[21](Soekarno: 1957)
[22]“Retooling berarti mengganti sarana-sarana, mengganti alat-alat dan aparatur yang tidak sesuai lagi dengan pikiran demokrasi terpimpin, dengan sarana-sarana baru, dengan alat-alat dan aparatur-aparatur baru, yang lebih sesuai dengan outlook baru. Retooling berarti juga menghemat segala sarana-sarana dan alat-alat yang masih dapat dipergunakan, asal saja alat-alat itu masih mungkin diperbaiki dan dipertajam kembali.” (Soekarno: 1959).
[23]Herbert Feith, h. 93
[24](Soekarno: 1959)
[25](Soekarno: 1952)