Rabu, 21 Mei 2014

Taqlid Al-Wizarah (Lembaga Kementerian menurut Al-Mawardiy)



Taqlid Al-Wizarah
(Lembaga Kementerian menurut Al-Mawardiy)
Oleh; Rifqiy Fawaid
 
Model atau bentuk pemerintahan yang ada saat ini memanglah berbeda dengan pemerintahan zaman dulu. Pemerintahan sekarang ini sudah terjadi perkembangan yang signifikan. Meskipun dalam perkembangannya ia tidak lepas dari model pemerintahan zaman dulu. Pada pemerintahan dulu juga ada presiden yang biasa disebut imam atau khalifah, ada wazir, dll. Dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas apa yang dimaksud wazir. Apakah ia seorang menteri, gubernur, penasehat atau yang lain?

Secara bahasa, wazir adalah isim fa’il yang merupakan turunan dari kata wa-za-ra yang artinya seorang yang membentangkan bajunya untuk diisi dengan barang-barang kemudian dipikul.  Oleh karena itu, disebut wazir karena ia rela dan mau memikul atau menanggung beban orang lain. Sebenarnya, Konsep Wizarah juga terdapat dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan, bahwa Nabi Musa mempunyai wazir bernama Harun yang membantu menangani urusan-urusannya. Jika dalam kenabian boleh, maka kaitannya dengan Imamah juga boleh. Menurutnya ada dua macam wizarah (kementerian) yakni :

“dan Jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku”
(QS. Thaha : 108).

Wizarah (Kementrian)

Dalam karyannya, Al-Mawardiy menyebutkan ada dua macam kementrian. Pertama, Wizarah Tafwidh, dan Wizarah Tanfidz.

1  Wizarah Tafwidh (Kementerian Delegatori), yaitu menteri yang diangkat oleh kepala negara (khalifah) untuk diserahi tugas atau wewenang yang dibebankan kepadanya, mengatur kebijakan dan keputusan-keputusan (negara dan pemerintahan) sesuai ijtihadnya. (lihat Al-Mawardiy:30). Akan tetapi, peran wazir disini (baca:menteri) tidak hanya sebatas itu. Wazir juga bisa dan berhak mengatasi kasus-kasus kriminal baik secara langsung atau diwakilkan, memimpin perang, dll. Dengan kata lain, kewenangan kepala negara juga kewenangan wazir, kecuali tiga hal :
1)- wilayatul ‘ahdi (penentuan putra mahkota ), kepala bisa menentukan sementara wazir tidak bisa.
2)- Kepala negara bisa mengundurkan diri dari jabatannya sementara wazir tidak.
3)- Kepala negara bisa memakzulkan (mencopot jabatan) seseorang yang dipilih wazir sementara wazir tidak. (Al-mawardiy:33).
Adapun syarat untuk menjadi wazir tanfidz adalah sama dengan syarat menjadi kepala negara (khalifah). Hanya saja, nasab tidak termasuk di dalamnya, dengan tambahan ia harus bisa mengurus pajak dan peperangan. 

2-     Wizarah Tanfidz (Kementerian Eksekutif), yaitu kementerian yang diangkat oleh kepala negara untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya. Hanya saja, kementerian disini tidak punya wewenang untuk mengambil tindakan sendiri tanpa sepengetahuan kepala negara. Oleh karena itu, kementerian ini lebih lemah daripada kementerian delegatori, karena ia harus menjalankan perintah sesuai dari kepala negara. Kementerian ini menjadi “penyambung lidah” kepala negara dengan rakyatnya. Selain itu, kementerian ini juga berhak memberi usulan kepada kepala negara.

Menurut Al-mawardiy, jika kepala negara mengajak untuk musyawarah dalam urusan negara dan pemerintahan dengan kementerian, maka ia juga bisa disebut dengan duta besar, duta diplomatik. Namun,  jika kepala negara tidak mengajaknya, maka ia disebut kementerian eksekutif.

Adapun syarat seorang wazir antara lain; amanah (dapat dipercaya), jujur, tidak rakus hingga bisa dengan mudah menerima suap, tidak pernah bermusuhan dengan orang lain, laki-laki, pandai dan cerdas, bukan termasuk orang yang suka berkelana dengan nafsunya.

Setelah Al-Mawaradiy menyebutkan dua macam wizarah dengan segala syarat yang harus dipenuhi oleh calon wazir, ia menyebutkan perbedaan antara keduanya. Pertama, bahwa wizarah tafwidh bisa menentukan hukum sendiri dan dan boleh menangani kasus-kasus kriminal, sementara wizarah tanfidz tidak punya wewenang. Kedua, wizarah tafwidh bisa langsung menunjuk pemimpin di daerah, sementara wizarah tanfidz  tidak bisa melakukannya tanpa perintah kepala negara. Ketiga, wizarah tafwidh bisa langsung memimpin perang tanpa perintah kepala negara, sementara wizarah tanfidz tidak. Keempat, wizarah tafwidh bisa menggunakan harta kekayaan negara yang tersimpan baitul mal, sementara wizarah tanfidz tidak.

Selain perbedaaan syarat yang harus dipenuhi calon untuk kedua kementerian tersebut, ada pula perbedaan lain, yaitu : seorang wazir tafwidh harus seorang yang merdeka (bukan budak), muslim, paham hukum islam, serta bisa mengurus pajak dan paham strategi dalam peperangan, sementara wazir tanfidz tidak harus.

Selasa, 20 Mei 2014

Paradigma Islam tentang Transformasi Sosial*

Paradigma Islam tentang Transformasi Sosial*
Oleh: Sayyid JS

Sebagai umat muslim yang meyakini kebenaran ajaranya tentu tidak hanya dituntut untuk sekedar menjalani titah tuhan,Islam sebagai sebuah ideologi sosial memiliki kepentingan-kepentingan besar yang diantaranya adalah bagaimana mengubah masyarakat sesuai dengan cita-cita dan visinya.

Dalam hubungannya dengan tranformasi sosial,semua ideologi atau filasafat sosial memiliki pertanya pokok yang sama yaitu bagaimana mengubah masyarakat dari tatanann yang sekarang menuju tatanan yang ideal sesuai dengan ideologinya masing-masing.Teori-teori sosial yang muncul karena pertanyaan diatas memberikan gambaran empiris kondisi masyarakat saat ini dan sekaligus tawaran perubahannya.Begitulah Kuntowijioyo[1] mengasumsikan semua ideologi yang memliki target tranfomatif, kecuali teori sosial yang hanya berkepentingan untuk eksplanasi-ekspalanasi antropologis.

Sekedar diingat kembali bahwa upaya transformasi sosial dalam islam merupakan perwujudan perintah dari yang abdi,bagaimana amar makruf yang kuntowijoyo terjemahkan sebagai humanisasi dan emansipasi serta nahi mungkar sebagai liberasi bisa mampu terlakasana dengan baik, dan karena kedua sisi (amar makruf nahi mungkar) tidak dapat dipisahkan dalam kerangka keimanan maka keduanya haruslah dapat berjalan beriringan. Oleh karenanya dalam setiap masyarakat apapun,dan dalam tahap historis apapun,cita-cita untuk humanisasi,emansipasi dan liberasi dan transendensi selalu akan menggerakkan transformasi Islam.

Kuntowijoyo dalam tema ini menyertakan beberapa pemikir penting beserta teori sosial dari masing-masing madzhab sebagai studi komparatif,dan untuk selanjutnya melihat persamaan yang ada pada salah satu madzhab berikut perbedaannya dengan teori sosial transformatif perspektif islam.pemikir-pemikir yang dimaksud adalah karl Marx,Marx Weber dan Durkheim.

Paradigma Barat Mengenai teori-Teori Perubahan Sosial

Paradigma barat melihat perubahan sosial sebagai proses kausal terjadinya perubahan pada struktur budaya,struktur teknik,dan struktur sosial. Dari masing-masing struktur ini para pemikir diatas mempunyai pandangannya sendiri tentang mana yang lebih utama dari ketiga struktur tadi yang paling berpengaruh dalam perubahan sosial.

Dua teori besar Marxian-matrealisme historis dan determinisme ekonomi-secara jelas menganggap bahwa struktur sosiallah yang paling utama serta yang menentukan corak struktur teknik dan struktur budaya.Dalam masyarakat agraris kita mengenal adanya kelas feodal selaku tuan tanah dengan petani sebagai kelas penggarap tanah yang tereksploitasi.Sementara dalam masyarakat industri kita mengenal adanya kelas kapitalis sebagai pemilik alat produksi dengan kelas buruh sebagai pekerja. Dan dari sini kita hanya mendapati dua klasifikasi kelas;kelas borjuis dan ploretar.

Dari stratifikasi sosial yang membentuk struktur sosial inilah yang memunculkan struktur teknik dalam bentuk organisasi-organisasi sosial dan selanjutnya mempengaruhi terbentuknya simbol-simbol budaya.Sementara dalam paradigma weberian melihat bahwa perubahan pada struktur tekniklah yang mempengaruhi perubahan sosial.Paradigma weberian melihat kaum elit yang mendominasi struktur teknik sebagai agen perubahan budaya,yang selanjutnya mempengaruhi terhadap struktur sosial.

Sementara itu,Durkheim menganggap perubahan dalam struktur budaya mempengaruhi perubahan struktur sosial,perubahan budaya yang dimaksud adalah perubahan pada nilai-nilai sosial atau dalam bentuk sentiment-sentimen kolektif.Oleh karena struktur sosial merupakan matriks dari institusi-institusi sosial yang didalamnya termasuk lembaga-lembaga kepemimpinan dalam masyarakat.Dari sini  dapat dikatakan bahwa perubahan struktur teknik dipengaruhi oleh perubahan struktur budaya.

Dari pandangan masing-masing paradigma berikut perbedaan-perbedaan ekspilit,tampaknya-seperti yang kutowijoyo ungkap-perspektif Islam lebih dekat dengan paradigma Durkheim ketimbang yang lain.Kesadaran normatif yang mucul sebagai kausal dari ajaranya yang normatif tentu masih mempunyai signifikansi yang besar dalam melihat dan memelihara basis teologis umat.Namun dalam bahasan ini dia menekankan agar teologi kita dapat menjadi fugsional secara empiris,yaitu dengan cara  mengkonseptualisasikannya dalam bahasa ilmu,bahasa yang obyektif,karena hanya melalui inilah kita dapat berhubungan dengan realitas objektif tanpa memandang adanya jarak yang terlalu jauh antara teologis dengan kenyataan-kenyataan historis,antara sistem nilai dengan realitas empiris. Dengan kata lain kuntowijoyo menekankan adanya proses theory construction,perumusan teori-teori ilmu,Yaitu dengan menderivasikan premis-premisnya dari konsep-kensep normatif.

Dari kesadaran normatif kekesadaran ilmiah ini kita mampu merekayasa suatu bentuk transformasi pada struktur budaya,struktur sosial,dan struktur teknik.

Teori Sosial Islam Sebagai Teori Transformasi

Perumusan teori sosial perspektif Islam dirasa kuntowijoyo sebagai kebutuhan yang mendesak.Baginya pekerjaan ini diperlukan agar kita mampu mengaktualisasikan iman kita pada realitas objektif,dan agar kita mampu mewujudkan amal kita secara efektif pada kondisi-kondisi dalam kenyatatan-kenyataan sosial baru.

Sebuah usaha perumusan teori sosial Islam disamping merujuk pada konsep-konsep normatifnnya,satu hal juga yang mutlak perlu dilakukan,yaitu bahwa kita harus memperhatikan pula kenyataan objektif dan empiris dalam suatu masyarakat. Karena membuat teori sosial Islam hanya dimungkinkan dengan kita memperhatikan gejala-gejala objektif dan empiris itu.Dengan memperhatikan serta memahami gejala-gejala tersebut kita dapat menyadari bahwa teori sosial tidaklah bersifat permanen,artinya dapat berubah sesuai kondisi sosial sebuah masyarakat begitu pula masa dari sebuah masyarakat tersebut.

Kuntowijoyo memberikan ilustrasi terkait bagaimana nilai normatif menjadi teoritis. Dalam hal ini dia menyetir sebuah hadis Rosululloh SAW.Dikatakan bahwa “kamu akan memperoleh kemenagan dan rezeki jika berpihak pada kaum yang lemah”.

Dalam kaitan ini,kita dapat merumuskan konsep “kemenangan” sebagai suatu gejala politik,sedang konsep “rezeki” sebagai gejala ekonomi. Sehingga dari hadist ini kita dapat memahami bahwa terjadinya perubahan politik dan ekonomi dapat terwujud jika kita membela kaum lemah,kaum marginal. Karena merekalah sebagai agen sejarah.
. والله الموفق إلى أقوم الطريق




Pemakalah hanyalah meringkas dari karya Kuntowijoyo  dengan tema diatas,yang sebenarnya ini merupakn ceramah beliau di Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia 4 Juli 1988.
[1] Seorang sejawaran terkemuka sekaligus sastrawan dan budayan, lahir di Yogyakarta,18 September 1943.

Jumat, 02 Mei 2014

ETIKA PROTESTAN DAN SPIRIT KAPITALISME, Sebuah Pengantar

ETIKA PROTESTAN DAN SPIRIT KAPITALISME
Sebuah Pengantar
Oleh;
Muhammad Zunus

Buku karya Max Weber The Protestan Ethic and Spirit of Capitalism (Die Protestan Ethik Under Giest Des Kapitalis) terbit tahun 1920, sesaat setelah kematiannya. Bukun ini pada awalnya hanya berupa artikel dua bagian di jurnal ilmiah Archiv fur Sozialwissenschaft  und Sozialpolitik [1904-1905].

Buku ini menarik dan menjadi perdebatan senggit yang melibatkan tokoh-tokoh besar karena Weber sendiri mampu mengungkap fakta-fakta otentik seputar agama kaitanya dengan perkembangan kapitalisme. Selain itu buku ini hadir pada periode penting setelah Weber pulih dari sakit depresi yang dialaminya selama empat tahun yang sempat membuatnya tidak mampu menghasilkan karya-karya akademis.

Untuk memahami gagasan dalam buku ini setidaknya membutuhkan dua aspek keadaan yang melatarbelakangi arus pemikiran. Pertama, iklim intelektual dan kedua, jaringan antara karya itu sendiri dengan program studi dalam fase kedua karir penulis [karakteristik kapitalisme].

Pada abad ke 19 perkembangan filsafat, teori politik dan ekonomi di Jerman bertolak belakang dengan perkembangan yang ada di Inggris. Dominasi pengetahuan ekonomi politik klasik dan utilitarianisme di Inggris tidak mampu direproduksi di Jerman sebab dihambat oleh pengaruh Idealisme dan Marxisme. Di Inggirs System of Logic [1843] karya Jhon Stuart Mill yang merupakan pengikut ajaran positivime Comte mampu memberikan sumbangsih besar atas penyatuan ilmu-ilmu sosial dan ilmu alam dalam kerangka tradisi negara itu. Sementara di Jerman logika itu tidak berkembnag karena muncul pandangan –ini terkait dengan hermeniotik- diferensiasi antara ilmu-ilmu alam dari studi tentang manusia. Perilaku manusia sangat penuh makna sehingga harus diinterpretasikan atau dipahami dengan cara sedemikian rupa.

Pemaknaan terhadap Kapitalisme dan Pengaruhnya

Dalam upaya merinci karakteriktik penentu kapitalisme modern, Weber terlebih dahulu memisahkan antara perusahaan kapitalistik dengan upaya [hasrat] mendapat kapital. Hasrat mendapat kekayaan adalah sesuatu yang alamiah, terjadi hampir di semua peradaban dalam kurun waktu yang hampir bersama. Meski demikian hasrat tidak selalu terkoneksi dengan karakter hakiki kapitalisme.   

Kapitalisme dalam bentuk operasi-operasi perdagangan sudah terjadi sejak abad pertengan, tetapi baru menemukan momentumnya sejak kebangkitan peradaban Barat. Hal ini terjadi karena pergeseran terhadap pemaknaan “perdagangan” dan transformasi pengetahuan. Aktivitas kapitalistis diasosiakan sebagai organisasi rasional buruh yang merdeka, dalam artian adminstrasi yang terukur secara kontinu. Perusahaan kapitalistis rasional merujuk pada dua hal; tenaga kerja yg disiplinkan dan investasi kapital yang diregulasi. Inilah yang menjadi dasar pembeda dengan karakteristik aktivitas ekonomi tradisional.

Pengaruh signifikan dari transformasi tradisional ke ekonomi modern melahirkan kedisiplihan yang tinggi dan pada akhirnya melahirkan konsekuensi-konsekuensi. Misalnya, majikan yang ingin meningkatkan produktivitasnya mereka akan memberikan piece rates [bonus] kepada karyawan. Dengan aturan ini para pekerja akan mendapatkan insentif lebih. Namun harus diakui, konsekuensi ini tidak selamanya berjalan dengan baik dan sesaui harapan majikan, sebab para pekerja terlebih yang hasratnya standar justru akan bekerja dengan lamban dari biasanya. Itu bisa saja karena mereka tidak tertarik memaksimalkan penghasilan. Fenomena serupa juga terjadi pada orang-orang kaya [pemilik modal] dalam berbagai bentuk masyarakat. Mereka yang medapat keuntungan dari perusahaan hanya sekadar mencari uang untuk digunakan pada hal-hal umum; membeli kebutuhan; kesenangan; dan kekuasaan. Reproduksi kapital secara regular yang melibatkan investasi dan reinvestasi secara kontinu untuk tujuan efisiensi ekonomi terasa kurang familiar bagi perusahaan-perusahaan tradisional.   

Menurut Anthony Giddens, esensi dari spirit kapitalisme Weber bisa diberakatkan dari sifat manusia yang didominasi keinginan mendapat uang melalui akuisisi [1] sebagai tujuan utama hidupnya. Akuisisi ekonomis inilah yang kemudian tidak lagi menjadi subordinat bagi cara-cara manusia memuaskan kebutuhan materinya.

Menjadi rumus tanya, apa yg dijelaskan dari kondisi historis seseorang berhasrat mengumpulkan kekayaan tapi dengan ketiadaan kepentingan atas kesenangan duniawi? Tanya ini yang pada askhirnya menghatarkan pada konsep etika protestan.

Menurut Weber, keliru jika ada yang menyatakan bahwa hasrat mendapat kekayaan berasal dari pengenduran nilai-nilai moralitas. Pandangan ini berdasar atas moral itu sendiri, yang menuntut adanya disiplin diri sendiri. Para pengusaha yang diasosiasikan dengan pengembangan kapitalisme rasional justru memadukan akumulasi kekayaan dengan gaya hidup hemat secara positif.

Weber menemukan jawab ini dari This wordly asceticism [tapa brata duniawi dari puritanisme]. Asketis ini difokuskan melalui konsep calling [sinyal/panggilan] yang lahir dari semangat reformasi gereja. Calling merujuk pada ide awal bahwa bentuk tertinggi dari kewajiban moral bagi individu adalah memenuhi tugas-tugasnya dalam urusan duniawi, meminjam istilahnya Kang Sobari sebagai kesalehan sosial. 

Istilah calling ini tidak ditemukan sebelumnya dalam lingkungan Khatolik atau zaman purba, melainkan hanya ditemukan di lingkungan Protestan. Martin Luther adalah orang yang mengembangkan konsep ini pada dekade pertama dari aktivitasnya sebagai reformator.

Lebih jauh, Weber menjelaskan bahwa arti penting dari konsep panggilan dalam agama protestan adalah untuk membuat urusan-urusan  biasa dari kehidupan sehari-hari berada dalam pengaruh agama. “panggilan” bagi seseorang adalah suatu usaha yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibanya terhadap Tuhan, dengan cara perilaku yang bermoral dalam kehidupan sehari-harinya. “panggilan” merupakan suatu cara hidup yang sesuai dengan kehendak Tuhan, dengan memenuhi kewajiban yang telah dibebankan kepada dirinya sesuai dengan kedudukanya di dunia. “panggilan” adalah konsepsi agama tentang suatu tugas yang telah ditetapkan Tuhan, suatu tugas hidup, suatu lapangan yang jelas di mana seseorang harus bekerja.

Namun demikian, bagi Weber, panggilan sebagaimana dipahami oleh Luther masih tradisionalistis. Hal ini terutama berdasarkan penekananya yang kuat terhadap unsur nasib [takdir] di mana seseorang tetap berada pada tempatnya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Tuhan. Dengan demikian, maka tidak mungkin bagi Luther untuk mengembangkan hubungan yang fundamental antara aktivitas duniawi dengan prinsip- prinsip keagamaan. Akan tetapi dengan konsep itu paling tidak Luther telah meletakan dasar yang kuat bagi pengembangan konsep tersebut selanjutnya.

Dalam perkembangannya doktrin takdir ini mengalami perkembangan, terlebih pada ajaran Calvinsime. Menurutnya hanya beberapa orang yang terpilih yang bisa terselamtkan dari kutukan dan pilihan itu sudah ditetapkan jauh sebelum Tuhan.  Alhasil muncul dua konsekuensi perkembangan yakni pertama, seseorang diwajibkan meyakini diri sendiri sebagai “orang terpilih” sehingga kurangnya keyakinan dipadang sebagai indikasi kurangnya iman. Kedua: performa kerja yang baik. Oleh karena itu kesuksesan calling dianggap sebagai sinyal/tanda [bukan alat] untuk menentukan apakah orang itu dipilih atau tidak. Jika seseorang berhasil dalam kerjanya (sukses) maka hampir dapat dipastikan bahwa ia ditakdirkan menjadi penghuni surga, namun jika sebaliknya kalau di dunia ini selalu mengalami kegagalan maka dapat diperkirakan seorang itu ditakdirkan untuk masuk neraka.

Doktrin Protestan yang kemudian melahirkan karya Weber tersebut telah membawa implikasi serius bagi tumbuhnya suatu etos baru dalam komunitas Protestan, etos itu berkaitan langsung dengan semangat untuk bekerja keras guna merebut kehidupan dunia dengan sukses. Ukuran sukses dunia [standarnya dalah kebahagian materi] juga merupakan ukuran bagi sukses di akhirat. Meski begitu, dan ini yang penting, akumulasi kekayaan dibolehkan sejauh dikombinasikan dengan karir besar dan upaya yang sunggung-sungguh. Dikecam jika hanya dilakukan untuk menopang kehidupan mewah dan bermalas-malas.
Dengan kata lain, kapitalisme modern menuntut untuk membatasi konsumsi untuk membatasi konsumsi supaya uang yang ada itu dapat di investasikan kembali dan untuk pertumbuhan modal, menuntut kesediaan untuk tunduk pada disiplin perencanaan yang sistematis untuk tujuan-tujuan  dimasa mendatang, bekerja secara teratur  dalam suatu pekerjaan dan sebagainya. Penjelasan ini memperllihatkan hubungan yang saling mendukung antara etika protestan dan semangat kapitalisme.

Fakta Otentik dan Penyebabnya

Sisi lain manariknya buku The Protestan Ethic and Spirit of Capitalism adalah Weber mampu mengawali tulisannya dengan menghadirkan fakta-fakta otentik terkait stratifikasi sosial kaitannya dengan komposisi agama yang beraneka ragam. Ada fakta yang dikemukakan Weber dan para elit agama bahwa pemimpin bisnis dan pemilik modal maupun pekerja perusahaan yang berkualitas, staf ahli yang terdidik ternyata kebanyakan dari penganut Protestan. Hal ini, kata Weber bisa di runut dari historisitas masyarakat, dan upaya membebaskan sistem ekonomi tradisional yang tentunya juga meragukan kesucian tradisi-tradisi agama.

Di luar itu, ada juga fenomena lain yang tidak bisa dijelaskan dengan cara yang sama, di mana di beberapa kawasan seperti Baden, Bavaria, Hugaria muncul kenyataan bahwa terdapat banyak orang Katholik yang memberikan pendidikan tinggi kepada anak-anak mereka. Meski begitu presentasinya masih kalah jauh dengan orang-orang Protestan. Orang-orang Khatolik lebih menyukai pelatihan [training] dibandingkan dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Padahal semua orang tahu bahwa setiap perusahaan modern membutuhkan karyawan yang memiliki keunggulan skill dengan jumlah besar.

    
                              
    




[1] Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Penafsiran Ayat-ayat Tidur (Bagian Pertama)

Penafsiran Ayat-ayat Tidur (Bagian Pertama)
Oleh;
Maftukhan

Setelah mengumpulkan dan mengelompokkan ayat-ayat yang kemungkinan terkait dengan masalah tidur, penulis melanjutkan penelitiannya dengan mulai menampilkan penafsiran para ulama (mufassirin)  terkait ayat-ayat tersebut. Para penafsir tersebut adalah Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnu katsir sebagai representasi dari madzhab tafsir bil ma’tsur serta Ar-razi dan Ibnu Al-‘Asyur yang mewakili madzhab tafsir bercorak ra’yu (tafsir bi ar-ra’yi). Agar lebih tersusun secara rapi, maka penulis membahas tentang ayat-ayat yang menggunakan kata nama-yanamu berikut derivasinya terlebih dahulu sesuai dengan urutan surat dalam mushaf. 

1.  Al-Baqarah ayat 255

   اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ

Ketika menjelaskan persoalan bahasa, At-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan beberapa arti kata sinah diantaranya adalah endapan tidur yang masih mengganjal pada mata, rasa kantuk dan kondisi antara tidur dan terjaga. Pemaknaan ini tentunya berdasarkan pada periwayatan yang ia terima dari para ulama sebelumnya.  

Selain memberi penjelasan  terkait dengan kebahasaan, ia juga memaparkan bahwa  rasa kantuk (sinah) dan tidur (naum) akan menguasai dan mengalahkan pelakunya yang berakibat kehilangan kontrol diri dan berpikir normal. Oleh karenanya tidak mungkin bagi Allah, pemilik sekaligus penguasa dan pengatur langit, bumi beserta segala isinya dihinggapi kedua hal ini. Lebih lanjut, at-Thabari juga menjelaskan periwayatan hadis yang terkait dengan ayat ini, yakni cerita seputar persoalan atau petanyaan  yang dilontarkan oleh Musa AS mengenai Allah tidur.  

Hal senada juga dijelaskan oleh Ibnu Katsir, namun ia lebih cenderung dengan pendapat bahwa yang mempersoalkan tidur Allah bukanlah Musa AS, namun umatnya. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan kesempurnaan qayyumiyyah Allah SWT. Tidak dihinggapi rasa kantuk dan tidur merupakan bukti bahwa tidak ada kekurangan, cacat, kealpaan maupun kelalaian sedikitpun dari Allah SWT.  

Dari madzhab ar-ra’yi, Ar-Razi tidak membahas terlalu dalam ayat ini. Ia hanya membuat analogi bahwa apabila ada seorang yang mengurus anak kecil (jw; "momong") lalai, maka akan berakibat fatal. Apalagi Allah yang mengatur semua mahluk lebih tidak mungkin lagi apabila tertimpa kelalaian. Sementara Ibnu ‘Asyur lebih memperpanjang penafsirannya dibanding ar-Razi.        

Dalam at-Tahrir wa at-Tanwir, Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa arti sinah adalah permulaan atau pemanasan menjelang tidur, sementara naum (tidur) adalah kondisi semakin melemahnya syaraf-syaraf pada otak akibat lelah pasca beraktifiasnya anggota tubuh, dan naiknya suhu badan akibat terjadinya proses pencernaan. Tidur bisa terjadi lebih cepat bila matahari telah terbenam dan suasana gelap. Pada saat inilah otak dan susunan syaraf-syaraf yang lain  beristirahat. Hal ini tentunya tidak menimpa pada Allah.  
   
2. Al-A’raf 97

أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ

Tidak ada penjelasan mendalam mengenai ayat ini dalam tafsir At-Thabari. Demikian halnya Ibnu Katsir, Ar-Razi dan Ibnu ‘Asyur.

3. Al-Anfal  ayat 43

إِذْ يُرِيكَهُمُ اللَّهُ فِي مَنَامِكَ قَلِيلًا وَلَوْ أَرَاكَهُمْ كَثِيرًا لَفَشِلْتُمْ وَلَتَنَازَعْتُمْ فِي الْأَمْرِ وَلَكِنَّ اللَّهَ سَلَّمَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

Menurut At-Thabari ayat ini merupakan sumber motivasi bagi kaum muslimin yang akan menghadapi perang badar. Hati mereka yang masih minder menghadapi jumlah musuh yang begitu besar akhirnya tergerak dan bersemangat dalam menghadapi perang ini. Hal yang dalam alam nyata begitu besar dan tidak mampu dijangkau oleh panca indera kadang diperlihatkan ketika tidur.  Hal senada juga disampaikan oleh Ibnu Katsir, menurutnya  untuk meneguhkan kesiapan tentara Muslimin, Allah memberitahukan melalui mimpi beliau bahwa jumlah tentara kafir Quraisy yang akan dihadapi tidaklah banyak jumlahnya. 

Ar-Razi lebih mengamati dengan fenomena yang tidak sejujurnya ini. Jumlah yang banyak dikatakan oleh Rasulullah dengan sedikit, berarti dalam hal ini Rasulullah melakukan kebohongan dan itu mustahil bagi utusan Allah. Untuk hal ini Ar-Razi memberi penjelasan bahwa yang diperlihatkan oleh Allah kepada Nabi bukan jumlah keseluruhan tentara kafir Quraisy, namun hanya sebagian saja. Dengan demikian, Rasulullah tidak membuat kebohongan dan berbicara sesuai dengan fakta yang dilihatnya. 

Penafsiran Ar-Razi ini juga diperkuat oleh Ibnu ‘Ashur. Ia menuturkan bahwa dengan memperlihatkan tentara kafir dalam jumlah yang sedikit pada mimpi Rasulullah, pada hakikatnya justru Allah memberi pertolongan kepada kaum Muslimin agar hati mereka tidak goyah dalam menghadapi peperangan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jumlah yang sedikit dalam mimpi tersebut merupakan simbol lemahnya tentara kuffar Quraisy, bukan jumlah mereka yang sedikit.      

4. Al-furqan 47

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِبَاسًا وَالنَّوْمَ سُبَاتًا وَجَعَلَ النَّهَارَ نُشُورًا

Pada ayat ini, Semua mufassir diatas menjelaskan fungsi tidur  yang sama, yakni sebagai istirahat tubuh manusia. 

5. Ar-rum 23

وَمِنْ آَيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

Ketika menafsirkan ayat ini, At-Thabari menjelaskan bahwa termasuk bukti-bukti kebesaran Allah adalah menjadikan malam sebagai waktu untuk beristirahat (tidur) dan tidak berkatifitas.  Sementara Ibnu katsir memberi penjelasan bahwa fungsi tidur sebagai penghentian sementara dari aktifitas dan istirahat bisa terjadi pada waktu malam dan siang hari. Sementara untuk mencari penghidupan dan melanjutkan perjalanan waktunya adalah siang hari.   

Dari Madzhab ar-ra’yi, Ar-Razi menjelaskan bahwa arti manamukum billail wannahar   dalam ayat ini bisa berarti tidur pada waktu malam dan siang. Dengan demikian ayat ini juga mengakomodir tidur qailulah yang biasa dilakukan pada waktu siang.  Hal senada juga dilontarkan oleh Ibnu ‘Asyur. Ia mengatakan banyak di negara-negara yang suhunya panas, aktifitas banyak yang dilakukan pada waktu malam, sementara pada pertengahan siang, penduduknya tidur untuk beristirahat. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa fenomena tidur merupakan hal yang menakjubkan karena dengan pola seperti mati ini justru kekuatan tubuh akan terasa fit kembali